Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

CEK! Ini Dana Kampanye di Lumajang Mencapi Rp 100 Juta

Adeapryanis • Kamis, 26 September 2024 | 20:30 WIB

 

ATIEQSON MAR IQBAL/RAME RAPAT: Sejumlah komisioner KPU Lumajang saat menggelar rapat kesiapan pelaksanaan kampanye, kemarin.
ATIEQSON MAR IQBAL/RAME RAPAT: Sejumlah komisioner KPU Lumajang saat menggelar rapat kesiapan pelaksanaan kampanye, kemarin.

radarjember.id- Kedua pasangan calon kepala daerah telah menyetorkan rekening khusus dana kampanye (RKDK), beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, keduanya juga telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Lumajang.

Batas penyampaian LADK maksimal 24 September 2024 pukul 23.59. Informasinya, dana awal kampanye pasangan calon nomor urut 1 Thoriq-Fika sebesar Rp 50 juta. Sedangkan, dana awal kampanye untuk pasangan nomor urut 2 Indah-Yudha senilai Rp 100 juta.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lumajang Wiwit Tri Prasetiyo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pencermatan berkas-berkas sudah dilaporkan. Jadwal perbaikan berkas dan laporan dijadwal tanggal 25 September hingga 27 September 2024.

Baca Juga: Ini Wisata Baru di Lumajang, Bisa Nikmati Perjalanan Sambil Naik Jeep

“Itu masih setoran awal saja. Kami terima nominal untuk nomor urut 1 sebesar Rp 50 juta dan nomor urut 2 sebesar Rp 100 juta. Laporan dana awal ini masih bisa dilakukan revisi selama tiga hari. Karena nanti pada tanggal 28 September 2024 akan kami umumkan ke publik,” katanya.

Menurutnya, tidak ada batas maksimal jumlah dana kampanye yang digunakan oleh masing-masing pasangan calon. Namun, mengenai penerimaan dari berbagai pihak diatur dengan detail. Terutama mengenai sumbangan dari pihak luar untuk pasangan calon.

Baca Juga: Deklarasi Damai Pilkada Jember Hanya Dihadiri Paslon 01 Hendy - Firjaun, Paslon 02 Fawait - Djoko Justru Absen

“Kalau untuk pasangan calon dan parpol itu tidak terbatas jumlahnya berapa. Tetapi kalau untuk parpol non pengusul, itu maksimal Rp 750 juta. Kemudian perseorangan itu maksimal Rp 75 juta. Kemudian lembaga swasta yang badan hukum itu maksimal Rp 750 juta,” pungkasnya (son/fid)

 

 

Editor : Adeapryanis
#Pilkada Lumajang 2024 #Lumajang