KEPUHARJO, Radar Semeru - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih terjadi di Lumajang. Angka temuannya masih stagnan di 10 kasus saja sejak awal 2024 hingga Rabu (7/8) kemarin.
Tidak siapnya mental pasangan suami istri (pasutri) menjadi penyebab utama munculnya kasus KDRT.
Kabid Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial , Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lumajang Aisyah Salawati menjelaskan, ketidaksiapan mental pasutri mayoritasnya terjadi akibat pernikahan dini.
“Nah, ketidaksiapan mental karena melakukan pernikahan dini itu biasanya membuat terjadinya kasus kekerasan. Jadi, selain faktor utamanya itu ekonomi, pernikahan dini ini juga termasuk,” ungkapnya.
Kasus KDRT yang ditangani Dinsos PPPA Lumajang ada yang dari kategori ringan berupa kekerasan psikis hingga berujung pada kekerasan fisik.
“Jika hanya kekerasan psikis itu diberikan pendampingan untuk mediasi dulu. Kalau sudah berujung kepada kekerasan fisik, baru akan dilakukan visum. Kemudian, dirujuk ke polres,” katanya.
Sebagai penanggulangan terhadap kemunculan kasus KDRT di Lumajang, sudah terbentuk sebanyak 13 program rumah curhat di 13 kecamatan.
Terdapat pula 92 desa yang sudah memiliki panti pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).
“Kalau program rumah curhat ini fungsinya membantu dalam mencegah munculnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Juga bisa membantu pendampingan terhadap korban,” kata Aisyah. (has/c2/fid)
Editor : Radar Digital