SURABAYA, Radar Semeru - Serangkaian sidang tindak pidana korupsi (tipikor) terkait dugaan korupsi pisang mas kirana di Pengadilan Tipikor Surabaya telah rampung. Hakim menjatuhkan vonis hukuman dua tahun dua bulan penjara kepada Donny Ananta, pensiunan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Lumajang.
Tak hanya itu, terdakwa Donny juga diminta untuk mengembalikan uang senilai Rp 50 juta rupiah. Namun, majelis juga memerintahkan jaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 70 juta kepada terdakwa. Peristiwa tindak korupsi itu terjadi ketika Donny menjabat sebagai kabid hortikultura.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Muhammad Nizar mengatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) waktu itu Donny dihukum dua tahun enam bulan. Namun, hakim pengadilan memutuskan vonis lain. “Putusan tersebut lebih ringan 4 bulan daripada tuntutan kami, untuk mantan kabid hortikultura,” katanya.
Hakim juga menjatuhkan vonis kepada M. Zurkoni selaku pemilik CV Qaisara Mitra Perkasa untuk pengadaan bibit pisang 3 tahun dan denda senilai Rp 100 juta. Sedangkan terdakwa Wakini mendapat hukuman penjara 2 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta.
Khusus Wakini, majelis juga memberikan hukuman tambahan. Wakini diminta mengganti uang senilai Rp 206.126.000. Jika tidak dibayar setelah inkrah, dilakukan penyitaan aset. Bahkan, jika hartanya tidak mencukupi bakal digantikan dengan tambahan kurungan 1,5 tahun penjara.
“Putusan yang diterima Wakini ini lebih berat daripada tuntutan yang kami sampaikan. Mengenai hasil sidang putusan itu, kami masih belum mengambil sikap. Pekan depan kami tentukan sikap kami,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Donny, Wahyu Firman Afandi, mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak keluarga mengenai sikap terhadap putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. “Kami masih berkoordinasi lagi dengan keluarganya dan tim kuasa hukum. Setelah inkrah, uang Rp 70 juta itu akan diserahkan ke keluarga Pak Donny," pungkasnya. (son/c2/fid)
Editor : Radar Digital