Permasalahan dunia pendidikan di Lumajang tampaknya masih cukup kompleks pada 2024 ini. Kekurangan tenaga guru, misalnya. Jumlahnya masih mencapai ribuan. Tak jarang ada yang harus merangkap jabatan demi menutupi kurangnya tenaga pahlawan tanpa tanda jasa itu.
LUMAJANG, RADARJEMBER.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Lumajang mencatat jumlah aktual kekurangan guru bagi jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) mencapai 1.462 orang.
Jumlah itu berdasarkan akumulasi dari kekurangan guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) hingga honorer.
Plt Kepala Dispendikbud Lumajang Yusuf Ageng Pangestu menjelaskan, kekurangan guru menjadi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara instan dalam prosesnya.
Hal itu karena adanya regulasi yang melarang pengangkatan pegawai honorer. “Kalau tenaganya banyak yang siap menjadi guru. Tapi, kan tidak bisa diangkat karena ada peraturan yang menyatakan pelarangan mengangkat tenaga honorer,” bebernya.
Jika melihat dari data yang tercatat pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, sedikitnya ada 8.944 tenaga guru honorer di Kota Pisang saat ini.
Jumlah itu masih di luar hitungan guru yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Yang jelas, Lumajang itu masih kekurangan 1.462 guru (ASN/Honorer, Red). Bahkan ada guru yang harus merangkap. Jadi, tidak bisa dibilang Lumajang itu kelebihan guru. Kalau sekolah sih butuh, tapi mau dibayar pakai apa nantinya. Para sukarelawan sekalipun tentunya butuh dibayar,” katanya.
Sementara itu, problem penghapusan honor guru non-NIP yang tak kunjung menemukan titik terang juga menambah pekerjaan rumah bagi Pemkab Lumajang.
Apalagi puncak permasalahan berpotensi membuat tenaga honorer bisa mengembalikan nominal gaji (honor) yang sebelumnya sudah diberikan.
Sebelumnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), non-NIP digolongkan sebagai dana hibah.
Jika honor dibayarkan terus-menerus tergolong menyalahi aturan yang dapat merugikan negara.
Temuan itu membuat pemerintah daerah mengambil langkah untuk menghentikan pembayaran honor guru non-NIP.
“Jika diteruskan itu bisa terjadi kerugian negara. Nah, kalau sudah begitu harus dikembalikan. Tapi, siapa yang mengembalikan. Tidak mungkin pemerintah, sebab tidak ada anggaran ganti rugi. Itu juga mengancam guru non-NIP. Kan kasihan kalau disuruh mengembalikan. Jadi, harus dihentikan sampai ada solusi,” jelas Yusuf. (has/c2/fid)
Editor : Radar Digital