Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kos di Lumajang Digrebek Satpol PP, Pergoki Tiga Pasangan Sesama Jenis, LGBT?

Radar Digital • Selasa, 23 Juli 2024 | 00:12 WIB
GREBEK: Petugas Satpol PP Lumajang ketika melakukan razia penyakit masyarakat di sejumlah indekos dan penginapan di Kecamatan Lumajang, Senin dini hari.
GREBEK: Petugas Satpol PP Lumajang ketika melakukan razia penyakit masyarakat di sejumlah indekos dan penginapan di Kecamatan Lumajang, Senin dini hari.

JOGOYUDAN, Radar Semeru - Fenomena penyakit masyarakat seakan masih menjamur di Kota Pisang, Lumajang.

Kondisi itu terlihat dengan temuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang, yang menangkap belasan pasang bukan suami istri (Pasutri) sedang berduaan di kamar indekos, Senin dinihari (22/7).

Temuan penyakit masyarakat itu terungkap setelah razia dilakukan di sejumlah indekos dan penginapan di sekitar Kecamatan Lumajang.

Total ada 13 pasang bukan pasutri didapatkan. Tiga pasang diantaranya merupakan sesama jenis, berpenampilan layaknya wanita.

Plt Kasatpol PP Lumajang Hindam Adri Abadan menjelaskan, sedikitnya ada 26 orang yang diamankan, 10 diantaranya berjenis kelamin perempuan serta 16 orang laki-laki.

"Semuanya berpasangan, yang tiga pasang itu sesama jenis, jadi tiga orang laki-laki dan 3 orang lainnya waria," katanya, Senin (22/7).

Temuan razia juga sempat menjaring satu pasangan laki-laki bersama dengan perempuan yang diketahui sebagai istrinya, meski statusnya menikah secara siri.

"Jadi tidak semua yang diamankan bermasalah, ada satu yang sudah menikah secara siri dan bisa menunjukan buktikannya, kemudian dibebaskan," tambahnya.

Sementara itu, mayoritas pasangan yang terjaring razia diklaim pelanggar baru yang berasal dari kalangan muda dengan rentan usia 19 hingga 24 tahun.

"Pelaku masih muda semua, kelahirannya antara tahun 2000 sampai 2005, dan ini baru semua, tidak ada yang pernah terjaring sebelumnya," jelas Hindam.

Perilaku menyimpang atau penyakit masyarakat yang tergolong sering ditemukan itu hanya mendapatkan sanksi berupa pemanggilan orang tua sebagai efek jera.

"Sanksinya setelah didata, dilakukan pemanggilan orang tua yang dikenakan wajib lapor," pungkasnya. (has/bud)

Editor : Radar Digital
#lgbt #Lumajang