Radar Jember - Seorang pengurus pondok di Lumajang tega menikahi muridnya diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua. Korban yang masih berusia di bawah umur dipaksa menikah siri oleh pelaku dengan berbagai cara, termasuk ancaman dan iming-iming.
Peristiwa ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakannya kepada orang tuanya. Korban mengaku dinikahi siri oleh gurunya pada bulan Februari 2024. Pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan restu dari orang tua korban.
Awal mula kejadian bermula ketika pelaku mendapatkan nomor telepon korban dari temannya. Pelaku kemudian mulai intens berkomunikasi dengan korban melalui pesan singkat. Korban yang awalnya tidak tertarik dengan pelaku, terus menerus dibujuk dan dimohon-mohon oleh pelaku.
“Dia (pelaku) terus menerus Ngechat saya, padahal saya sudah bilang jika tidak ada kepentingan jangan chat. Apalagi dia sudah punya istri, setiap saya bikin story, dia selalu berkomentar dan tanggapan saya cuek. Dia menanggapi (kecuekan) saya, seandainya saya semakin cuek dia tuh semakin kayak semakin tertarik.” Tutur korban
Meskipun sudah ditolak beberapa kali, pelaku tidak menyerah. Dia bahkan nekat mengajak korban menikah siri. Korban yang masih polos dan ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku.
Pernikahan siri tersebut dilakukan di rumah teman pelaku tanpa dihadiri penghulu atau wali nikah. Pelaku hanya menggunakan mazhab Hanafi untuk meyakinkan korban bahwa pernikahan mereka sah.
“Dia pakai arab gitu pakai mazhab Hanafi (kata pelaku) tidak apa apa tanpa wali tapi saya tidak tau apa apa tentang itu” ungkap korban
Setelah menikah, korban justru semakin tertekan. Dia dipaksa untuk berhubungan badan dengan pelaku di rumah temannya setiap kali bertemu. Korban juga dilarang untuk memberitahukan pernikahannya kepada orang tua dan harus berbohong setiap kali ditanya tentang keberadaannya.
“Setiap hari jumat disuruh bilang kalau ada hataman dirumah temen dan setiap hari selasa ada Basaudan di majelisnya dia” papar korban
Merasa tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri untuk meminta pisah. Namun, pelaku tidak mau.
“saya sudah meminta untuk pisah namun dia tidak mau”
Kasus ini kini ditangani oleh pihak berwenang. Korban telah mendapatkan pendampingan dari psikolog untuk memulihkan kondisinya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Perbuatan pelaku yang menikahi muridnya di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tua merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama saat beraktivitas di luar rumah. Orang tua juga harus menjalin komunikasi yang terbuka dengan anak-anaknya agar mereka berani menceritakan jika mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan.
Editor : Adeapryanis