LUMAJANG, Radar Semeru – Sulit terdeteksinya pekerja migran Indonesia (PMI) Lumajang yang berangkat melalui jalur ilegal patut menjadi perhatian khusus.
Sebab, keuntungan ketenagakerjaan selayaknya PMI legal akan menjadi sulit didapat.
Oleh sebab itu, lowongan kerja luar negeri yang tidak memenuhi standar prosedural harus diwaspadai.
Pertimbangan itu patut digarisbawahi. Sebab, PMI nonprosedural, tidak akan bisa terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Santunan kematian yang angkanya bisa mencapai puluhan juta juga tidak akan diperoleh jika pekerja migran ilegal meninggal dunia.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lumajang Madiono menerangkan, prosedur keberangkatan yang sesuai standar harus dipatuhi agar PMI mendapatkan perlindungan hukum serta jaminan sosial dari negara.
“Jadi, lowongan pekerjaan luar negeri yang ilegal ini harus diwaspadai masyarakat. Sebab, berangkat melalui jalur calo ini tidak bisa memberikan jaminan keselamatan dan hukum bagi pekerja,” jelasnya.
Jika melihat permasalahan itu, tentunya pemerintah setempat harus lebih gencar lagi dalam memberikan sosialisasi dan edukasi tentang migrasi yang aman.
Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk tegas dalam menindak para pelaku pengiriman PMI secara ilegal.
“Tentu harapannya selain memberikan sosialisasi tentang migrasi prosedural yang lebih masif, penindakan terhadap pelaku juga harus lebih tegas lagi,” tambahnya.
Selain itu, pekerja migran yang bekerja secara prosedural, dikatakan bisa memperoleh santunan kematian hingga sebesar 85 juta.
Selain itu, jika memiliki anak, beasiswa pendidikan dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi S-1 juga akan didapatkan.
"Jika terdaftar secara prosedural, jika ada keluarga yang ditinggalkan tentunya akan mendapat santunan dari BPJS hingga beasiswa pendidikan bagi anak," jelas Madiono. (has/c2/fid)
Editor : Radar Digital