Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Oknum Pengurus Pesantren di Lumajang Mangkir, Muhammad Erik Ditetapkan Tersangka Nikahi Gadis Bawah Umur secara Siri

Radar Digital • Selasa, 2 Juli 2024 | 15:20 WIB
MENGADU: Korban didampingi keluarga bersama pendamping yang sebelumnya mendatangi kepolisian setempat untuk melaporkan tersangka.(MUHAMMAD HASBI/RADAR SEMERU )
MENGADU: Korban didampingi keluarga bersama pendamping yang sebelumnya mendatangi kepolisian setempat untuk melaporkan tersangka.(MUHAMMAD HASBI/RADAR SEMERU )

LUMAJANG, Radar Semeru - Oknum pengurus pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, yang terjerat kasus persetubuhan anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (27/6) kemarin.

Meski begitu, tersangka masih mangkir dari panggilan polisi.

Tersangka adalah ME atau Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, seorang oknum pengurus Pesantren Hubbun Nabi Muhammad atau Pondok Habib Merah, di Desa Sumbermujur.

Sebelumnya, Erik telah dilaporkan pihak keluarga korban karena telah menyalahi Pasal 81 Undang-Undang (UU) Anak terkait persetubuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Adapun korban merupakan gadis yang masih berusia 16 tahun. Korban telah dinikahi secara siri tanpa wali pada akhir Agustus 2023 lalu.

Hingga Senin (1/7), Erik tidak menyambut baik pemanggilan yang sudah dilayangkan kepolisian sejak Jumat (28/6) lalu.

Sudah dua hari sejak pemanggilan dilakukan belum ada kabar dari tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rohim menjelaskan, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara selesai dilakukan. Upaya pemanggilan pertama juga sudah dilayangkan.

"Jadi, tinggal menunggu kedatangan tersangka saja dari proses pemanggilan yang sudah disampaikan itu. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan," bebernya, Senin (1/7).

Sementara itu, berdasarkan hasil gelar perkara, ada enam saksi yang telah diperiksa. Langkah visum sebelumnya juga telah dilakukan kepada korban.

Kabar tersangka tidak berada di kediamannya sejak penetapan tersangka keluar banyak beredar. Meski begitu, kepolisian menyebut, tersangka masih berada di Lumajang.

Upaya pemanggilan kedua akan kembali dilakukan. Jika pelaku tidak kooperatif dalam penyelidikan kasus ini, maka penjemputan paksa akan dilakukan. "Sejauh ini tersangka cukup kooperatif dalam proses gelar perkara. Pemanggilan juga sudah sesuai dengan alamat. Jadi, keberadaannya kemungkinan masih di Lumajang," tambah Rohim. (has/c2/fid)

Editor : Radar Digital
#polres lumajang #Lumajang