LUMAJANG, RADARJEMBER.ID- Jumlah pemilik izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) di Lumajang terus berkurang.
Saat ini, total seluruh izin eksploitasi pasir itu sebanyak 32 wajib pajak (WP). Termasuk lima izin usaha pertambangan yang baru terbit tahun ini.
Lima WP tersebut yakni PT Castally Sumber Mineral, CV Panca Abadi Karya, PT Pasirindo Perkasa, CV Barokah Semeru Rahayu, dan CV Brawijaya Timur Perkasa. Rata-rata masa izin lima pemilik IUP OP itu bakal berakhir pada tahun 2028 dan tahun 2029 mendatang.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan, target pajak mineral bukan logam dan batuan tahun ini sekitar Rp 21,5 miliar. Jumlahnya mengalami penurunan ketimbang tahun lalu yang mencapai Rp 25,11 miliar.
“Penurunan itu realistis, karena ada lima pemilik izin yang habis perizinannya tahun ini. Meskipun sebetulnya ada satu pemilik izin yang melakukan perpanjangan. Tetapi, saya yakin realisasinya akan mencapai target. Karena saat ini realisasinya sudah hampir separuh dari target,” katanya.
Lima WP yang perizinannya habis yakni CV Panca Abadi Karya, Suwito, Vivi Nindya Eliansyah, Herman Zaelani, serta CV Medio Jaya. Rata-rata pemilik IUP OP itu telah mengajukan perizinan untuk melakukan pertambangan sejak tahun 2019 dan berakhir pada tahun 2024.
“Satu pemilik izin yang perpanjangan itu CV Panca Abadi Karya. Hingga tanggal 24 Juni 2024, realisasi pajak minerba bukan logam dan batuan alias pajak pasir tembus Rp 9,4 miliar. Artinya, kami optimistis target pajak MBLB ini akan tercapai sampai akhir tahun nanti,” pungkasnya.
Lima Perusahaan Memiliki IUP OP Baru
- PT Castally Sumber Mineral
- CV Panca Abadi Karya
- PT Pasirindo Perkasa
- CV Barokah Semeru Rahayu
- CV Brawijaya Timur Perkasa
Lima Perushaan yang IUP-OP-nya Habis
- CV Panca Abadi Karya
- CV Suwito
- CV Vivi Nindya Eliansyah
- CV Herman Zaelani
- CV Medio Jaya
(son/c2)
Editor : Alvioniza