Narkoba Merajalela di Lumajang, Dua Bulan Temukan Belasan Kasus Narkoba

Alvioniza • Dipublikasikan Jumat, 21 Juni 2024 | 18:00 WIB
DITAHAN: Sejumlah tersangka penyalahgunaan obat terlarang yang diamankan beserta barang bukti. MUHAMMAD HASBI/RADAR SEMERU
DITAHAN: Sejumlah tersangka penyalahgunaan obat terlarang yang diamankan beserta barang bukti. MUHAMMAD HASBI/RADAR SEMERU

LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Semakin maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Lumajang tampaknya butuh tindak lanjut yang lebih tegas dari aparat. Sebab, permasalahan itu sudah cukup darurat.

Terbukti, Kamis (20/6) kemarin pihak kepolisian Kota Pisang kembali mengungkap 15 kasus peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Lebih mirisnya lagi, belasan kasus terjadi dalam kurun waktu dua bulan, sejak Mei 2024 hingga pertengahan Juni. Total ada 20 tersangka yang diamankan. Perannya pun berbeda-beda.

Perinciannya, 15 tersangka menjadi pengedar berbagai jenis narkotika dan okerbaya, sedangkan lima lainnya merupakan pengguna.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, dari 15 kasus yang diungkap, sembilan di antaranya merupakan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan enam kasus sisanya adalah okerbaya.

“Adapun untuk barang bukti, narkoba jenis sabu yang diamankan mencapai berat 59.70 gram. Sedangkan jumlah pil koplo atau okerbaya ada sebanyak 932 butir,” bebernya.

Sejumlah barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sejumlah Rp 6.5 juta, satu unit sepeda motor, dua alat isap, serta 17 unit ponsel.

Sementara itu, dari seluruh kasus, lima di antaranya masih dalam proses sidik. Terdapat pula tiga kasus yang berakhir dengan Restorative Justice sesuai dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lumajang.

“Adapun enam kasus lain sudah berada di tahap satu berupa pengiriman berkas perkara di kejaksaan. Terdapat juga satu kasus berada di tahap dua dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti,” tambah Rofik.

Informasi lain, tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu akan dijerat pasal berlapis tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Paling singkat enam tahun penjara, paling lama 20 tahun. (has/c2/fid)

Editor : Alvioniza
narkoba polisi Lumajang