LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Aturan dalam berkendara menjadi tata tertib lalu lintas yang juga berlaku bagi penyandang disabilitas.
Surat izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu kelengkapan kendaraan yang wajib dimiliki.
Meski masih tergolong aturan baru di Lumajang, namun pada Kamis (20/6) kemarin secara resmi sudah ada lima difabel yang memiliki SIM tipe D.
Perlu diketahui, SIM D hanya dikhususkan bagi kalangan difabel yang hendak mengemudikan kendaraan sepeda motor.
Sering dijumpai pengendara difabel mengemudikan sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tiga roda.
Aturannya masih tergolong baru ditetapkan oleh Satlantas Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, pengurusan SIM bagi difabel masih melalui serangkaian prosedur yang sama, sehingga tetap harus mengikuti setiap tahap seleksi agar bisa memperoleh izin mengemudi.
“Pengurusannya masih sama, hanya ada penggolongan saja. Di mana dikhususkan bagi teman-teman difabel,” ungkapnya.
Selain itu, fasilitas pembuatan SIM bagi difabel tentu juga ditujukan untuk memberi hak berlalu lintas yang sama dengan masyarakat pada umumnya.
“Kemudahan yang diberikan kepada penyandang difabel ini salah satunya terletak pada sarana kendaraan saat ujian berlangsung. Jika masyarakat umum pakai sepeda motor roda dua, difabel menggunakan kendaraan roda tiga yang sebelumnya sudah dimodifikasi,” tambahnya.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Suwarno mengatakan, meski jenis surat izin ini telah dikhususkan bagi penyandang difabel, tentunya penekanan pada tata tertib berlalu lintas juga masih berlaku.
“Sehingga, kelengkapan seperti helm juga tetap harus digunakan sebagaimana pengendara normal,” tegasnya. (has/c2/fid)
Editor : Alvioniza