Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lima Difabel di Lumajang Ini Dapat SIM D Perdana

Radar Digital • Kamis, 20 Juni 2024 | 22:32 WIB
MENGEMUDI: Salah satu penyandang difabel yang melakukan tes pengambilan SIM D pada Kamis (20/6). (HASBI/RJ)
MENGEMUDI: Salah satu penyandang difabel yang melakukan tes pengambilan SIM D pada Kamis (20/6). (HASBI/RJ)

CITRODIWANGSAN, Radar Semeru – Aturan dalam berkendara menjadi tata tertib lalu lintas yang juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu kelengkapan kendaraan yang wajib dimiliki. Meski masih tergolong aturan baru di Lumajang, namun pada Kamis (20/6) secara resmi sudah ada lima difabel yang memiliki SIM tipe D.

Perlu diketahui, SIM D hanya dikhususkan bagi penyandang difabel yang hendak mengemudikan kendaraan sepeda motor. Sering dijumpai pengendara difabel mengemudikan sepeda motor yang telah di custom menggunakan roda tiga. Aturan SIM D masih tergolong baru ditetapkan oleh Satlantas Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, pengurusan SIM D bagi penyandang difabel masih melalui serangkaian prosedur yang sama, sehingga tetap harus mengikuti setiap tahap seleksi agar bisa memperoleh ijin mengemudi.

“Pengurusannya masih sama, hanya ada penggolongan saja, di mana dikhususkan bagi teman-teman difabel,” ungkapnya.

Selain itu, fasilitas pembuatan SIM bagi difabel tentu juga ditujukan untuk memberi hak berlalu lintas yang sama dengan masyarakat normal.

“Kemudahan yang diberikan pada penyandang difabel ini salah satunya terletak pada sarana kendaraan saat ujian berlangsung. Jika masyarakat umum pakai sepeda motor roda dua, sementara difabel menggunakan kendaraan roda tiga yang sebelumnya sudah dimodifikasi,” tambahnya.

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Suwarno mengatakan, meski SIM D telah dikhususkan bagi penyandang difabel, tentunya penekanan pada tata tertib berlalu lintas juga masih berlaku.

“Sehingga, kelengkapan sepeti helm juga tetap harus digunakan sebagaimana pengendara normal,” tegasnya. (has/bud)

Editor : Radar Digital
#Difabel #SIM #polres lumajang #Lumajang