Penunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Lumajang menjadi permasalahan panjang yang harus diusut. Jumlahnya terbilang tak sedikit. Akibatnya, sangat berdampak pada realisasi pendapatan daerah.
TUNGGAKAN dengan nominal Rp 21 miliar rupiah itu menjadi piutang PBB-P2 yang masih nyantol di masyarakat hingga masuk tahun 2024. Jumlah tersebut merupakan akumulasi sejak 2019 silam. Upayanya sih beragam. Penagihan tetap dilakukan hingga tingkat petugas pungut yang ada di masing-masing desa.
Faktor mulai dari kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ataupun sosialisasi dari pemkab yang masih belum sampai. Janji politik kepala desa tertentu atas pembebasan PBB-P2 pun dilontarkan menjadi kendala yang masih ditemui.
Plt Kepala Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Endhi Setyo Arifianto menjelaskan, beberapa permasalahan tersebut memang masih menjadi kendala yang melatarbelakangi tunggakan. "Seperti janji politik misalnya, sehingga masyarakat berpikir bahwa PBB sudah menjadi tanggungan kepala desa," terangnya.
Padahal jika sesuai dengan ketentuan, PBB merupakan kewajiban masing-masing individu yang harus dituntaskan setiap tahunnya. Nominalnya yang terbilang kecil, dinilai cukup rentan terpakai oleh petugas pungut di desa tertentu. "Sehingga, kondisi itu bisa masuk dalam kerawanan atas pungutan PBB," ungkapnya.
Oleh karena itu, seharusnya permasalahan itu bisa dideteksi dini, agar tidak menjadi kendala di desa, kondisi itu dikatakan memang masih menjadi kelemahan BPRD itu sendiri.
"Harapannya, selain dari BPRD harusnya dinas lain seperti DPMD juga bisa ikut mengontrol hingga di tingkat desa. Inspektorat pun bisa ikut turun jika ada informasi sebuah desa terindikasi menggunakan uang PBB," tambahnya. (has/c2/fid)
Editor : Radar Digital