RADARJEMBER.ID – Pelaku diketahui berhasil mencuri janur pohon kelapa sebanyak 21 ikat pendek dan 2 ikat panjang di Dusun Uranggantung, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Warga yang kesal langsung melapor kepada polisi dan menghakimi pelaku ketika ketahuan mencuri janur tersebut.
Sesaat anggota Polsek Candipuro langsung tiba dilokasi setelah mendapat laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku nyatanya berkemlompok yang berangotakan 4 orang. Para pelaku merupakan warga dari Desa Pandanarum, Kecamapatn Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Para warga juga sempat membakar tiga sepeda motor milik pelaku. Akibat pencurian tersebut korban bernama Imam Fauzi Akbar mengalami kerugian hingga 4 juta rupiah.
Dalam aksi pencuriannya, pelaku memanjat pohon kelapa lalu memotong janur menggunakan sabit yang telah di siapkan.
“Kini empat orang terduga pelaku masih kami amankan untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Candipuro IPTU Lugito pada hari Senin (09/10/2023). (mm1/bud)
Editor : Radar Digital