Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Truk Besar Leluasa Parkir di Jalan Nasional

Safitri • Sabtu, 12 Agustus 2023 | 20:49 WIB

 

PARKIR: Terpantau setiap harinya dari pagi hingga malam selalu ada kendaraan besar yang parkir di pinggir Jalan Gatot Subroto C nomor 9, yang merupakan jalan nasional.
PARKIR: Terpantau setiap harinya dari pagi hingga malam selalu ada kendaraan besar yang parkir di pinggir Jalan Gatot Subroto C nomor 9, yang merupakan jalan nasional.

KARANGSARI, Radar Semeru - Sejumlah ruas jalan nasional di Lumajang sering kali dijumpai kendaraan besar seperti truk pasir dan kargo yang parkir sembarangan. Fenomena itu seperti sudah jadi kebiasaan, karena tak adanya sanksi tegas bagi pemilik kendaraan.

Seperti yang sering kali terpantau di ruas Jalan Gatot Subroto C nomor 9, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukodono. Bahkan, beberapa titik lokasi yang dijadikan tempat parkir sudah terdapat tumpukan pasir menutupi aspal jalan. Walau penertiban dan imbauan juga dilakukan, namun kejadian serupa masih terpantau sama setiap harinya.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang Muhammad Arifi menyampaikan, parkir di jalan nasional memang tidak diperkenankan bagi pengendara. “Penertiban dan imbauan juga sering kali dilakukan satgas gabungan dari Dishub dan Satlantas Lumajang di beberapa lokasi dengan kejadian serupa," paparnya.

Namun, saat ini penindakan langsung di beberapa titik lokasi memang tidak bisa dilakukan jika tidak ada rambu larangan. "Selain itu, Lumajang juga belum memiliki terminal kargo. Hanya memiliki parkir khusus bagi angkutan barang yang mau masuk kota, yang terletak di Embong Kembar," tambahnya.

Arifi juga mengatakan, terkait rambu sudah dilaporkan ke Balai Jalan Nasional, agar di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat parkir kendaraan besar bisa dipasang rambu larangan parkir. "Jika belum ada rambu, boleh saja mereka (kendaraan besar, Red) parkir di jalan nasional seperti sekarang. Selama tidak menghambat lalu lintas. Jika menghambat, maka akan diberlakukan penertiban," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, kebanyakan para sopir kendaraan yang ada sekedar singgah istirahat atau terdapat kendala teknis. "Seperti di Jalan Gatot Subroto C nomor 9, merupakan jalan nasional," jelasnya.

Imbauannya saat ini, kata dia, agar para pengemudi, khususnya pengendara angkutan barang, memarkir dengan benar. Jika parkir pada malam hari, maka perlu ada penanda. “Mengingat beberapa ruas jalan terkadang gelap karena kurangnya penerangan," pungkasnya. (has/c2/dwi)

 

Editor : Safitri
#Lumajang