DITOTRUNAN, Radar Semeru - Rencana Hendra Kartika Jaya Salam Iksan mendapat pembebasan bersyarat (PB) pada bulan Agustus tahun ini sirna. Sebab, dia terbukti melakukan pelanggaran berat. Dia mengakui telah meminta rekannya yang mantan napi itu untuk mengantarkan narkotika ke Lapas Kelas II B Lumajang.
Kini, seluruh hak yang bisa mengurangi masa hukumannya dicabut. Informasi yang berhasil dihimpun, dia akan menjalani masa hukuman murni yang bebas pada tahun 2024 mendatang.
Sementara, kewenangan penanganan pasutri yang mengantarkan narkotika tetap diberikan kepada pihak kepolisian. Kasubsi Keamanan Lapas Kelas II B Lumajang Joko mengatakan, warga binaannya mengakui pernah meminta barang haram tersebut kepada mantan napi, temannya itu. Dia menyampaikan keinginannya mengonsumsi narkotika melalui layanan telepon ke kerabat atau keluarga. Pada saat itu, peristiwa tersebut dimulai.
"Kami memang ada layanan telepon dan video call ke kerabat. Itu pelayanan untuk seluruh napi. Tapi, dia memanfaatkan kesempatan itu dengan perbuatan yang tidak-tidak. Meminta diantar narkotika ke lapas. Ini mencoreng institusi kami. Dalam hasil sidang pengamat pemasyarakatan dia dapat sanksi berat," katanya.
Menurutnya, Hendra dikembalikan sesuai ekspirasi yang sudah ditetapkan. Yakni bebas murni pada tanggal 19 September 2024. Saat ini dia sedang menjalani masa pengasingan selama 12 hari. Selain itu, rencananya Hendra akan diusulkan untuk dimutasi ke lapas lain. Sebab, pelanggarannya masuk kategori pelanggaran berat.
"Padahal, dia dapat PB bulan Agustus ini bebas. Dia kan dipidana empat tahun penjara denda Rp 800 juta dan subsider tiga bulan. Nah, posisinya hari ini dia sudah memasuki masa hukuman subsider. Tetapi, karena pelanggaran ini, dia dikembalikan ke pembebasan murni. Kurang lebih tahun 2024 mendatang," pungkasnya. (son/c2/fid)
Editor : Safitri