BACA JUGA : Tim Sepak Bola Porprov Matangkan Skema Permainan, Tetap Tambal Sulam
Hingga 12 Juni 2023 lalu, jumlah pengajuan dispensasi nikah yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Lumajang tahun ini berjumlah 412 permohonan. Ditambah sisa tahun lalu yang belum selesai sebanyak lima pengajuan. Pengajuan yang sudah diputuskan nikah sebanyak 380 permohonan, dan yang belum selesai sebanyak 37 permohonan.
Humas Pengadilan Agama Lumajang Drs Ahmad Junaidi menjelaskan, tidak dapat dipastikan persentase untuk tahun ini. Apakah akan turun dari tahun lalu atau justru lebih tinggi. “Jadi, prediksinya tidak bisa ditebak. Bisa saja perkara dispensasi nikah turun, atau lebih tinggi dari berbagai faktor yang ada di Lumajang,” ucapnya.
Sementara penyebabnya, meski tidak tercatat permohonan orang tua untuk mengawinkan anaknya yang masih di bawah umur, dapat dipastikan karena adanya rasa tidak nyaman orang tua yang melihat anaknya pacaran. “Terlebih lagi anak perempuan,” katanya.
Selain itu, dia juga menyebutkan, rata-rata perkara tersebut bukan berarti paksaan dari orang tua untuk anaknya. Melainkan karena adanya dorongan tidak langsung dari anak dengan menjalin hubungan seperti pacaran. Rata-rata hal tersebut bukan karena kehendak orang tua, melainkan kehendak anaknya. “Jadi, hampir tidak ada perkara dispensasi nikah yang diajukan karena dipaksa orang tua,” jelasnya.
Rasa khawatir tersebut menjadi antisipasi orang tua terhadap anaknya, sehingga lebih baik menikahkan anaknya meski umurnya belum mencukupi. Secara tidak sengaja hal tersebut menjadi solusi yang kurang tepat dan sering dianggap hal yang lumrah saat ini. “Terkadang takut anaknya berbuat dosa dengan pacaran, makanya dinikahkan,” tambahnya.
Junaidi juga memaparkan, tentu tidak serta-merta PA memberikan keputusan untuk menerima dispensasi yang diajukan. Sebelum memasuki perkara, akan dilakukan konseling terlebih dahulu. Jika masih ada paksaan setelahnya, baru akan dilanjutkan menjadi perkara yang akan diselesaikan.
Konseling juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lumajang, diberikan edukasi tentang kehamilan dan risiko nikah dini serta dampaknya bagi kesehatan. Di dalam konseling tidak hanya anak yang diberikan pemahaman dari Dinkes dan PA, orang tuanya pun akan diberikan pemahaman yang sama. “Kemudian, untuk dispensasi kawin kita selalu menasehati. Jika bisa mencegah, agar tidak terjadi pernikahan dini,” pungkasnya. (mg1/c2/fid)
Editor : Safitri