Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Penadah Hapus Noka/Nosin Motor Curian

Safitri • Sabtu, 15 April 2023 | 22:49 WIB
TUNJUKKAN: Penadah curanmor menunjukkan cara menghapus nomor rangka dan nomor mesin di Mapolres Lumajang, kemarin.
TUNJUKKAN: Penadah curanmor menunjukkan cara menghapus nomor rangka dan nomor mesin di Mapolres Lumajang, kemarin.
TEMPEH, Radar Semeru - Praktik haram pencurian ternyata sudah lama dilakukan AC, warga Jatimulyo, Kecamatan Kunir. Kamis (13/4) lalu, aksinya itu akhirnya terungkap setelah warga yang menjadi korban melaporkan pencurian sepeda motor, akhir bulan lalu.

BACA JUGA : Finalis Asal Indonesia berpartisipasi di Barbie YCB A Champion for Change

AC diciduk Polsek Tempeh di Jalur Lintas Selatan. Hasil pemeriksaan, AC merupakan penadah motor curian. Pelaku berperan menerima motor curian dari dua warga yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengungkapkan, hasil penggeledahan di rumah pelaku, pihaknya menemukan sejumlah alat yang digunakan dalam beraksi. "Kami temukan alat untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin atau noka/nosin. Kemudian, ada juga pencetak surat registrasi kendaraan seperti STNK," ungkapnya.

Pelaku, lanjutnya, merusak noka/nosin dengan alat amplas. Lalu, diukir noka/nosin baru disesuaikan dengan nomor registrasi STNK yang sudah dimiliki. Tujuannya untuk mengelabui petugas saat ada pemeriksaan surat kendaraan.

Hasil penangkapan pelaku, pihaknya mengamankan enam kendaraan bermotor. Seluruhnya sudah dilakukan perusakan noka/nosin. Selain itu, ada 25 STNK yang disita di dalam rumah pelaku. Termasuk alat yang digunakan dalam beraksi.

Boy meyakini, aksi seperti itu tidak hanya dilakukan oleh tiga orang. Namun, ada pelaku lain yang masih berkeliaran di luar. Oleh karena itu, pihaknya bakal mengembangkan kasus tersebut.

Sementara itu, dua pelaku yang kini ditetapkan DPO bakal terus dikejar. Identitas keduanya sudah dikantongi. "Kami tegaskan akan mengejar keduanya. Bagi kedua pelaku, segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan jemput paksa dan perlakuannya tentu beda," tambahnya.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi. Pelaku disangkakan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (kin/c2/fid)

  Editor : Safitri
#Pencurian #Lumajang