Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Polisi Sisir Penjual Petasan

Safitri • Sabtu, 1 April 2023 | 22:38 WIB
MASIH DIJUAL: Personel Polsek Pasirian memberikan imbauan kepada salah satu penjual petasan di Pasar Desa/Kecamatan Pasirian. Hal ini untuk menekan peredaran penjualan petasan di masyarakat.
MASIH DIJUAL: Personel Polsek Pasirian memberikan imbauan kepada salah satu penjual petasan di Pasar Desa/Kecamatan Pasirian. Hal ini untuk menekan peredaran penjualan petasan di masyarakat.
PASIRIAN, Radar Semeru – Penjualan petasan memang sudah dilarang. Apalagi setelah terjadi insiden ledakan bahan racikan petasan di Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Sebab, cukup banyak korban jiwa terenggut.

BACA JUGA : Buronan Kasus Penipuan Ditemukan Tewas Tengkurap

Di Lumajang, aturan itu terus ditegakkan. Tujuannya agar tidak terjadi kejadian serupa di Lumajang. Oleh sebab itu, personel Polres Lumajang gencar menyisir para penjual kembang api. Harapannya tidak ada lagi yang menjual petasan. Salah satunya di kawasan Pasar Desa/Kecamatan Pasirian.

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, personel melakukan imbauan kepada para penjual kembang api. Itu dilakukan pada sejumlah toko kembang api di Pasirian. Imbauan itu, lanjutnya, untuk menciptakan suasana aman dan nyaman. Terutama di bulan Ramadan.

“Penjualan kembang api di kalangan pedagang sudah menjadi tradisi setiap tahunnya saat menyambut bulan suci Ramadan. Melihat hal tersebut, kami menugaskan anggota untuk menyambangi mereka dan memberikan imbauan kamtibmas,” katanya.

Dia menyampaikan, para penjual dilarang menjual petasan dan mercon. Sebab, hal itu memiliki dampak dan risiko yang besar. Selain luka, hal itu bisa menyebabkan hilangnya nyawa. “Ini dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Khususnya bagi anak-anak,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menegaskan, aturan larangan penjualan petasan itu sudah disampaikan kepada masyarakat maupun penjual kembang api. Pihaknya juga sudah menertibkan praktik pembuatan petasan setelah insiden ledakan di Blitar, beberapa waktu lalu.

“(Petasan, Red) sudah pasti dilarang. Ini ada imbauan sejak sebulan yang lalu setelah ledakan di Blitar dan Malang,” tegasnya. Pihaknya berkomitmen menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh. Sehingga suasana kamtibmas dapat terwujud. (kin/c2/fid)

  Editor : Safitri
#Lumajang