BACA JUGA : Senangnya Ada Pasar Murah
Momentum itu dianggap peluang oleh sejumlah warga yang memiliki usaha. Khususnya usaha makanan dan minuman. Tak heran, sejak awal Ramadan, pedagang kaki lima (PKL) menjamur di alun-alun. Baik PKL lama maupun PKL baru.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, PKL hanya bisa berjualan di jalan sirip alun-alun. Terdiri atas Jalan Abu Bakar (selatan Masjid Agung Anas Machfudz), Jalan Kapten Imam Sudjai (timur SD Ditorunan 01), Jalan Alun-Alun Timur (BNI hingga Jalan Imam Sudjai), dan Jalan Jendral Sutoyo (sekitar Kantor Dinas PUTR). "Ini sesuai aturan yang berlaku. Masih sama dengan aturan di luar bulan Ramadan," ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang Sunardi.
Dia menjelaskan, para pedagang tidak boleh berjualan langsung di alun-alun. Terutama di sisi utara, selatan, dan barat. Sebab, hal itu bisa mengganggu ketertiban umum. Khususnya mengganggu arus lalu lintas di jalan.
"PKL hanya diperbolehkan di jalanan sirip saja. Ini juga bagian dari menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kebersihan. Bagi PKL yang tidak mengindahkan atau melanggar aturan, tetap akan kami tindak tegas," tegasnya.
Sejauh ini, pihaknya rutin melakukan monitoring dan turun langsung. Tidak sedikit PKL yang membandel itu juga ditertibkan. Namun, sebelum Ramadan, pihaknya sudah memberikan imbauan agar PKL menaati aturan tersebut.
Meski penertiban dilakukan, pihaknya tetap mengedepankan sikap humanis. Sebab, pihaknya juga tidak ingin memutus penghasilan mereka dari berjualan. "Kami memberikan ruang ke mereka. Jangan sampai ini dianggap diizinkan dan PKL bisa bebas beraktivitas. Semuanya tetap dibatasi. Dari tempat hingga jam jualannya," terangnya.
Pihaknya berharap hal itu ditaati. Tidak hanya bagi PKL, tetapi juga masyarakat yang sedang membeli atau sekadar ngabuburit di sekitarnya. Sehingga kenyamanan dan ketertiban bisa terwujud. "Termasuk kebersihannya terjaga," pungkasnya. (kin/c2/fid) Editor : Safitri