BACA JUGA : Drum Band Jember Wakili Jatim di Pra PON
Di Lumajang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang mulai melakukan langkah strategis meminimalisasi hal itu. Bersinergi dengan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang, Kejari Lumajang meresmikan rumah restorative justice (RJ) tingkat SMA/SMK. Peresmian itu digelar di SMAN 2 Lumajang, diikuti oleh puluhan sekolah, kemarin.
Kepala Kejari Lumajang Ristopo Sumedi mengatakan, rumah RJ itu terus dikembangkan. Jika sebelumnya sudah masuk ke desa-desa, kini rumah RJ sudah masuk ke lingkungan sekolah. “Intinya untuk meminimalisasi perkara anak sekolah tidak sampai tahapan sidang,” katanya.
Menurut Ristopo, saat ini permasalahan ABH cukup banyak. Oleh karena itu, penanganan hukum harus diberikan secara tepat. Apalagi, permasalahan itu bisa diselesaikan di tingkat bawah dengan mediasi di rumah RJ tingkat sekolah.
Dia melanjutkan, pelayanan dan penanganan hukum di rumah RJ tidak berbeda jauh. Yang pasti, permasalahan itu melibatkan anak-anak sekolah. “Tentu, yang bisa diselesaikan, ya, harus sesuai syarat RJ. Kami upayakan syarat-syarat RJ terpenuhi. Sehingga tetap rumah RJ melibatkan kejaksaan sebagai eksekutornya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabdin Wilayah Jember-Lumajang Mahrus Syamsul menyambut baik langkah itu. Dia menyebut, ada 22 sekolah di Lumajang yang terlibat dalam rumah RJ ini. Perinciannya, 12 SMA negeri, 9 SMK negeri, dan satu sekolah luar biasa (SLB) negeri.
“Harapannya memang ada kolaborasi Cabang Dinas Pendidikan dengan kejari. Jika ada permasalahan di lingkungan sekolah itu siap membantu dan menyelesaikan di rumah RJ. Nanti permasalahan atau kenakalan remaja di sekolah, mudah-mudahan bisa diselesaikan secara restorative justice,” harapnya. (kin/c2/fid) Editor : Safitri