Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Notaris Lutfi Mengaku Khilaf

Safitri • Kamis, 26 Januari 2023 | 20:24 WIB
FAKTA ANYAR: Proses sidang sengketa tanah Rowobujel yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, kemarin.
FAKTA ANYAR: Proses sidang sengketa tanah Rowobujel yang digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, kemarin.
KARANGSARI, Radar Semeru – Sidang sengketa tanah Rowobujel kembali digelar, kemarin. Sidang yang melibatkan objek tanah di kawasan Jalan Slamet Wardoyo, Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang, itu ternyata tidak dilakukan secara sah. Sebab, ada cacat hukum yang dilakukan dalam perkara sengketa antara H. Asmadin dengan Setiadi Laksono Halim.

BACA JUGA : Peningkatan Sampah TPA Pakusari Tak Terbendung Hingga 193 Ton Perhari

Sidang yang digelar pukul 10.00 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang itu menghadirkan dua saksi. Mereka adalah saksi pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh Lutfi Irbawanto di rumah Setiado Laksono Halim. Fakta sebenarnya pun terkuak.

Akta jual beli itu ternyata diketahui tidak berdasarkan hukum. Sebab, akta itu tidak tertandatangani oleh pihak H. Asmadin, yakni istrinya. Selain itu, akta itu dibuat tahun 2016, namun diperuntukkan tahun 2008.

Kuasa hukum H. Asmadin, Ghufron, menegaskan, proses peralihan kuasa jual dan akta jual itu tidak sesuai prosedur. Itu setelah pihaknya melakukan beberapa penelusuran. Di antaranya memeriksa kuasa dan akta jual beli yang dibuat oleh notaris berbeda.

“Pertama cek kuasa jual dan pengikatan jual di notaris Ari Murjianto. Setelah kami tahu dan telusuri tidak ada persetujuan istrinya. Ternyata oleh notaris Lutfi dibuat akta jual. Dasarnya adalah kuasa jual tanpa persetujuan,” katanya.

Karena itu, pihaknya beranggapan bahwa hibah tanah dari Setiadi Laksono Halim kepada anaknya itu tidak sah. Sebab, kuasa jual dan akta jual beli sebagai dasar hibah itu tidak sah. Itu juga termasuk proses balik nama antara Setiadi Laksono Halim pada anaknya.

“Alasannya jelas. Dalam kuasa dan akta jual itu tidak ada persetujuan istri H. Asmadin. Selain itu, akta yang ditulis tahun 2008, tetapi faktanya para saksi menandatanganinya pada tahun 2016. Ini sudah termasuk perbuatan melanggar hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat Lutfi Irbawanto, Haris Eko Cahyono, menerangkan, tergugat sudah mencabut atau menarik kembali akta nomor 364 tahun 2008 yang berisi akta jual beli. Tergugat menyadari ada kekhilafan dalam pembuatan akta tersebut. Sebab, sejatinya akta tersebut dibuat dan ditandantangani pada tahun 2016, setelah meninggalnya H. Asmadin pada 2015 lalu.

“Tergugat menyadari adanya kekhilafan, sehingga menarik dan mencabut akta tersebut. Itu juga dikuatkan dan didukung keterangan saksi yang menerangkan pembubuhan tanda tangan saksi pada tahun 2016. bukan 2008,” pungkasnya. (kin/c2/fid)

  Editor : Safitri
#Lumajang