Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dampak Perubahan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa Paska Aksi

Safitri • Rabu, 18 Januari 2023 | 18:31 WIB
AKSI: Salah satu kades Lumajang saat melakukan orasi aksi damai di depan Senayan, kemarin. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
AKSI: Salah satu kades Lumajang saat melakukan orasi aksi damai di depan Senayan, kemarin. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
JAKARTA, Radar Semeru – Pelaksanaan pilkades di Lumajang tidak dilakukan secara serentak 198 desa. Tetapi dilaksanakan sesuai AMJ. Seperti tahun 2019 lalu, setidaknya ada 158 desa yang menyelenggarakan pilkades. Tahun 2020 nihil, lalu tahun 2021 ada 32 desa. Sedangkan tahun 2022 juga nihil. Kemudian terakhir tahun ini, informasinya ada delapan desa.

BACA JUGA : Libas 3-0 Persijaya Garuda pada Babak 16 Besar Piala Soeratin U-13

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, delapan desa tersebut di antaranya Desa Tempurejo-Tempursari, Desa/Kecamatan Candipuro, Desa Penanggal-Candipuro, Desa Tempeh Tengah-Tempeh, Desa Tempeh Lor-Tempeh, Desa Jatigono-Kunir, Desa Tukum-Tekung dan Desa Umbul-Kedungjajang.

Kepala Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang Suhanto mengatakan, ratusan kepala desa yang berpartisipasi mengikuti aksi di Jakarta Minggu (15/01) malam tak sia-sia. Sebab, keinginan untuk memperpanjang masa jabatan kades yang semula enam tahun berubah menjadi sembilan tahun dapat dukungan penuh dari Komisi 2 di Senayan.

“Perpanjangan ini bukan tanpa alasan. Karena dalam perkembangannya, masa jabatan enam tahun itu tidak cukup. Karena efektivitas untuk konsentrasi melakukan pembangunan di desa serta menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada hanya bisa dilakukan selama tiga tahun. Tiga tahun lainnya sulit, karena masih berjuang dengan konflik,” katanya.

Menurutnya, dampak pilkades berbeda dengan pilkada, pilgub, pileg maupun pilpres. Sebab, pemilih atau pendukung masing-masing calon kades bisa bertemu langsung. Apalagi gelagat dalam mendukung jagoannya sering dilakukan terang-terangkan. Akibatnya, konflik paska pilkades cenderung masih membekas dan butuh waktu untuk berdamai.

“Sudah masuk prolegnas prioritas tahun ini dan akan di bahas tahun ini atas inisiatif DPR. Tinggal menunggu eksekutif. Baik itu mendagri dan presiden untuk bisa bersama-sama bersambut gayung dalam rangka percepatan membahas dan memutuskan masalah ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang Mustajib menjelaskan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai perpanjangan masa jabatan kades. Namun, mengenai pelaksanaan tahapan pilkades tahun ini bakal terus berjalan sesuai pengalaman sebelum-sebelumnya.

“Ada delapan kades yang habis habis masa jabatannya di bulan Desember. Sesuai tahapan yang lalu-lalu, biasanya enam sampai tujuh bulan sebelum AMJ sudah di mulai tahapan. Lah nanti kalau aturannya turun sebelum itu, ya berubah. Tetapi sekali lagi, kami patuh terhadap seluruh kebijakan yang dikeluarkan,” pungkasnya (son/fid)



Padahal Sudah Mengalokasikan Pilkades

Siapa sangka aksi tuntutan perpanjangan masa jabatan ribuan kades se-Indonesia diterima oleh Komisi 2 DPR RI. Usulan masa jabatan menjadi sembilan tahun dan maksimal dua periode tersebut bakal segera dibahas. Sehingga, AMJ delapan desa yang berakhir tahun ini terancam diperpanjang. Padahal, Pemkab Lumajang sudah menyediakan anggaran pilkades.

Alokasi anggaran pilkades untuk masing-masing desa tidak sama. Pengalaman pilkades tahun 2021 lalu, satu desa membutuhkan anggaran maksimal tidak sampai seratus juta. Seluruh anggaran pilkades yang berasal dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) APBD Lumajang tahun 2023 sudah tersedia di DPMD Lumajang.

Kepala DPMD Lumajang Mustajib menjelaskan, saat ini pihaknya masih membahas sejumlah kesiapan dan persiapan pelaksanaan pilkades. Sebab, di tengah anggaran berjalan, wacana untuk perpanjangan masa jabatan kades ternyata dikabulkan. Sehingga, pihaknya berencana bakal melakukan rapat terbatas untuk merespons masalah tersebut.

“Kalau misalkan UU nya berubah, secara tidak langsung nanti akan berimbas pada peraturan di daerah. Baik itu perda maupun perbup. Sehingga, kami masih perlu menangkap kemungkinan-kemungkinan itu. Apalagi anggaran untuk pilkades sudah tersedia, nominalnya juga lumayan,” katanya.

Bahkan tidak hanya itu, selain menyediakan alokasi anggaran untuk pilkades, Pemkab Lumajang juga telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan. Sebab, pengalaman pelaksanaan pilkades sejauh ini cenderung rawan konflik. Terutama bagi desa yang memiliki calon banyak, seperti tiga calon kades hingga lebih. (son/fid) Editor : Safitri
#Kades #Lumajang