BACA JUGA : Somalia Diguncang Bom Bunuh Diri Tewaskan 35 Orang
Informasinya, dua orang itu kedapatan tidak masuk kerja selama berkali-kali tanpa keterangan. Bahkan, meninggalkan tanggung jawabnya sebagai guru yang seharusnya mengajar. Satu orang tercatat telah melebihi batas waktu yang sudah diatur, sedangkan satu lainnya dinyatakan menghilang tanpa kabar hingga saat ini.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang Mas'udin mengatakan, ada tiga jenis sanksi pelanggaran berat yang diberikan tahun 2022. Satu, penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah. Kedua, pembebasan jabatan menjadi pelaksana. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
“Untuk yang jenis hukuman disiplin kesatu ada tiga orang. Termasuk kepala dinas yang turun menjadi kabid. Untuk yang jenis nomor dua ada sembilan orang. Jadi, misalnya dari struktural atau fungsional menjadi staf, tidak punya jabatan. Kemudian, untuk yang ketiga itu, ya dua orang guru ini. Ditambah dua pemutusan pegawai kontrak,” katanya.
Menurutnya, pemberian hukuman disiplin bagi ASN di Lumajang cenderung melihat dampak dari pelanggaran tersebut. Jika dampak pelanggaran itu ke OPD atau unit kerjanya, biasanya diberikan sanksi sedang. Sementara, jika pelanggaran tersebut berimbas ke Pemkab Lumajang, bakal disanksi berat.
“Kami sudah menghitung berapa hari tidak masuk, itu melebihi aturan yang sudah diatur. Kami juga mengkroscek secara langsung ke tempat sekolah di mana dia bertugas. Juga menemukan hal yang sama, tidak ada toleransi. Sehingga, pilihan ketiga menjadi sanksi yang tepat,” pungkasnya. (son/c2/fid)
Editor : Safitri