Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Remisi Khusus Sebulan Diberikan kepada Delapan WBP Nasrani

Safitri • Senin, 26 Desember 2022 | 20:38 WIB
BERKAT NATAL: Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas II B Lumajang saat melaksanakan perayaan ibadah Natal. Kemarin, delapan WBP mendapatkan remisi masa tahanan.
BERKAT NATAL: Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas II B Lumajang saat melaksanakan perayaan ibadah Natal. Kemarin, delapan WBP mendapatkan remisi masa tahanan.
JOGOTRUNAN, Radar Semeru – Perayaan ibadah Natal tahun ini menjadi berkah bagi sebagian besar warga binaan pemasyarakatan (WBP) nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Lumajang. Sebab, dari sepuluh WBP itu, delapan di antaranya mendapatkan hadiah khusus. Berupa remisi sebulan.

BACA JUGA : Panitia Natal Siapkan Kapasitas 2.180 Kursi untuk Jemaat Misa Natal

Kemarin, remisi masa tahanan bagi WBP Nasrani diberikan. Hal itu setelah usulan nama mereka disetujui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. “Dari sepuluh WBP, delapan yang kami usulkan,” kata Kepala Lapas II B Lumajang Edi Sigit Budiman.

Sigit menerangkan, delapan WBP yang diusulkan itu memang sudah memenuhi syarat pengajuan remisi. Sementara, dua lainnya tidak. Syarat yang dimaksud, lanjutnya, meliputi syarat administrasi dan substantif.

“Dua syarat yang harus dipenuhi. Kalau syarat administratif itu seperti putusan pidananya dan berkas administrasi lainnya yang sudah lengkap. Sedangkan substantif itu termasuk berkelakuan baik, melaksanakan kegiatan lapas dengan baik, dan tidak melanggar aturan lapas,” jelasnya.

Menurutnya, syarat tersebut sudah dipenuhi delapan WBP. Termasuk sudah menjalani enam bulan masa tahanan. Sementara itu, dua WBP yang tidak diusulkan itu ternyata belum menjalani masa tahanan enam bulan.

Remisi yang diberikan itu sebenarnya sudah diyakini Sigit. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, remisi khusus hari raya keagamaan seperti Natal, WBP yang diusulkan tidak pernah meleset. Sebab, pengusulan itu tidak asal-asalan. “Sudah sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan,” lanjutnya.

Informasi yang berhasil dihimpun, remisi itu diberikan untuk tiga kasus yang berbeda. Perinciannya, WBP yang berstatus napi narkotika berjumlah dua orang, napi narkotika PP-99 berjumlah empat orang, dan napi kasus perlindungan anak sebanyak dua orang.

Dia menambahkan, remisi yang diberikan itu sama. Yakni delapan WBP mendapatkan remisi satu bulan. Sementara, WBP yang diputuskan mendapat remisi bebas nihil. “Tidak ada yang langsung bebas. Karena mereka masih harus menjalani hukuman,” pungkasnya. (kin/c2/bud) Editor : Safitri
#Lumajang