BACA JUGA : Buka Nobar Piala Dunia dengan Doa dan Salawat
Penganiayaan itu bermula ketika AM, warga Dusun Kalipancing, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, mendatangi mantan kekasihnya, Shendi Fitria A. AM mendatangi Shendi yang sedang berada di rumah Siti Qomariyah. Tak berselang lama, antara AM dan Shendi terjadi cekcok dan pertengkaran.
Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, pelaku yang emosi saat itu langsung memukul pipi kiri korban. Pukulan itu dilakukan dengan tangan kosong sebanyak sekali. Korban tidak seimbang sehingga terdorong ke belakang. Korban mengalami memar kepala bagian belakang akibat terbentur dinding tembok.
Kejadian itu membuat Fitria menangis. Tangisan itu diketahui Siti Qomariyah, korban lainnya. Siti yang tahu hal itu langsung memarahi pelaku AM. Pelaku yang masih emosi langsung menganiayanya. “Sempat terjadi perkelahian. Pelaku AM menarik lengan tangan kanan Siti. Kemudian, menarik kaki kanan dan menusuk kakinya menggunakan kunci kontak sepeda motor,” katanya.
Penganiayaan itu terhenti setelah dua orang pria melerai. Selanjutnya, pelaku kabur. Sementara itu, korban langsung dibawa ke faskes terdekat. Korban yang tidak terima juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirian.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Dua jam berselang, pelaku diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Pasirian di Jalan Raya Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh. “Setelah dilakukan interogasi korban, pulbaket, dan penyelidikan, terduga pelaku kami amankan. Dugaan sementara, pelaku tidak terima atas perkataan korban Shendi Fitria. Hubungan keduanya sebagai mantan kekasih,” jelasnya.
Agus menambahkan, pihaknya sudah berupaya agar kasus itu bisa selesai dengan mediasi. Namun, korban tidak bersedia dan memilih jalur hukum. Bahkan korban berkeinginan agar kasus penganiayaan itu berjalan hingga tingkat pengadilan. "Sudah diproses. Saat ini kasus penganiayaan kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang,” pungkasnya. (kin/c2/fid)
Editor : Safitri