BACA JUGA : Nelayan Muncar Terima Bantuan Ratusan Alat Tangkap dari Erick Thohir
Tahun ini Pemkab Lumajang menetapkan pajak pasir sebesar Rp 25 miliar. Namun, di pertengahan tahun, target itu direvisi dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2022 menjadi Rp 19,5 miliar. Sampai saat ini, menjelang akhir tahun, realisasinya baru mencapai sekitar Rp 12,4 miliar.
Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan, tahun sebelumnya target pajak pasir yang meliputi sembilan jenis pajak ditarget Rp 92,6 miliar. Namun, tahun ini target terus ditingkatkan. Terutama dari pajak sektor pasir yang naik belasan miliar.
Penetapan target pajak tersebut berdasar pengamatan selama beberapa bulan terakhir. Terutama setelah formulasi pemungutan pajak yang menarik petugas dari mulut tambang hingga pengoperasian terminal induk pasir alias stockpile terpadu di Desa/Kecamatan Sumbersuko dianggap cukup efektif mendongkrak PAD.
“Keberadaan stockpile terpadu akan sangat membantu untuk memastikan ada pajak pasir yang masuk ke daerah melalui pemeriksaan surat keterangan asal barang. Kami juga akan koordinasi dengan Dishub dan satpol PP terkait banyaknya jalan tikus. Karena faktanya ada loss potensi karena ada keterbatasan personel,” katanya.
Endhi menambahkan, semangat tersebut juga melihat rencana Pemkab Lumajang untuk menyesuaikan harga pasir dengan SK Gubernur Jatim. Menurutnya, kenaikan harga pasir secara tidak langsung juga akan mendongkrak nilai pajak yang harus disetorkan pemilik izin usaha pertambangan pasir operasi produksi (IUP-OP) ke pemkab.
“Tentu kita akan sosialisasikan kepada para pengusaha tambang pasir, sembari kita juga sudah ajukan permohonan kenaikan harga pasir ke pemprov. Jangan sampai ada yang terima suap karena target kita tinggi. Kalau ada masyarakat menemukan anggota kami menerima itu, langsung laporkan, akan kita tindak tegas,” pungkasnya. (son/c2/fid) Editor : Safitri