Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dua Bayi yang Dibuang Ibunya, Tetap Dapat Identitas Diri

Safitri • Kamis, 8 September 2022 | 21:04 WIB
KASIH SAYANG: Ketua Bhayangkari Polres Lumajang menimang bayi yang ditinggalkan ibunya, beberapa hari lalu. Meski tanpa ibu, bayi tersebut berhak memiliki identitas.
KASIH SAYANG: Ketua Bhayangkari Polres Lumajang menimang bayi yang ditinggalkan ibunya, beberapa hari lalu. Meski tanpa ibu, bayi tersebut berhak memiliki identitas.
TOMPOKERSAN, Radar Semeru – Salah satu klaster hak dasar anak yang harus dipenuhi adalah hak sipil dan kebebasan. Dalam hak itu tercantum identitas diri. Sebab, identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas itu dituangkan dalam akta kelahiran.

BACA JUGA : Gerakan Menanam di Rumah, Mulai Cabai hingga Toga

Hal itu juga berlaku pada setiap anak yang dilahirkan tanpa orang tua. Baik ayah maupun ibu anak. Termasuk pada dua kasus pembuangan bayi yang terjadi di Lumajang, beberapa hari lalu. Satu bayi yang ditemukan di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, sudah diketahui identitas ibunya. Sementara itu, satu bayi yang ditemukan di kamar mandi Masjid At Taqwa, Kelurahan Jogoyudan, belum diketahui identitas orang tuanya.

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lumajang Sri Sajekti menegaskan, setiap bayi yang lahir berhak memiliki identitas. Artinya, seluruh bayi yang dilahirkan, baik melalui pernikahan yang sah atau bukan, tetap memiliki dokumen kependudukan. Hal itu sebagai wujud pengakuan dan jaminan identitas warga negara.

Namun, sejumlah kondisi menyebabkan akta kelahiran anak bisa berbeda. Sebab, pemerintah mengeluarkan empat jenis akta kelahiran anak. Yakni akta kelahiran dari perkawinan sah, akta kelahiran anak dari seorang ibu, akta kelahiran anak ayah ibu dengan frasa, dan akta kelahiran anak yang tidak diketahui keberadaan orang tuanya.

“Pertama, akta itu jelas kelahirannya dari pernikahan yang melampirkan bukti sah surat nikah dari ayah dan ibu. Kedua, akta anak yang lahir tidak bisa melampirkan surat nikahnya. Biasanya jenis kedua ini terjadi pada kasus anak yang lahir di luar pernikahan. Seperti yang terjadi di Nguter, Pasirian,” jelasnya.

Dia melanjutkan, jenis akta kelahiran ketiga adalah akta kelahiran anak ayah ibu dengan frasa. Akta ini baru diterapkan sekitar dua tahun. Ini bisa terbit dengan catatan atau frasa di bawah akta disertai surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran pasangan suami istri. Sementara, akta kelahiran terakhir berlaku bagi anak yang lahir tidak diketahui asal-usulnya.

“Seperti yang di Jogoyudan ini, anak mendapatkan akta kelahiran yang keempat. Tetap diberikan identitas setelah ada lampiran berita acara dari pihak kepolisian,” terangnya.

Mengenai kelanjutan pencatatan dokumen kependudukan, kini pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak. Dalam waktu dekat, kedua bayi tersebut bakal mendapatkan identitas nomor induk kependudukan, akta kelahiran, kartu keluarga, dan kartu identitas anak (KIA). (kin/c2/fid)

  Editor : Safitri
#Bayi #Lumajang