Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

PKL Mulai Kebingungan dengan Gencarnya Penertiban

Safitri • Rabu, 7 September 2022 | 23:08 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
KEPUHARJO, Radar Semeru – Upaya penertiban pedagang kaki lima (PKL) kawasan kota makin digencarkan. Sejak disidak Bupati Lumajang pada Jumat (2/9) lalu, kawasan yang biasanya ramai PKL kini semakin sepi. Namun, hal itu berbeda dengan kawasan Toga, Kepuharjo.

BACA JUGA : Tarik Biaya Swalikan, Kasus Pungli PTSL yang Menjerat Kades Kepanjen

Sepanjang kawasan Toga masih ramai dipadati para PKL. Baik dengan gerobak maupun motor, hingga yang sudah menempatinya dalam waktu lama. Kemarin, petugas gabungan sejumlah OPD melakukan imbauan kepada PKL setempat. Selain edukasi perda, mereka juga diminta untuk segera mencari tempat jualan baru yang tidak menyalahi aturan.

Langkah tersebut mulai dikeluhkan PKL. “Mau cari di mana? Kami bingung mau pindah ke mana. Sedangkan kami sudah lama berjualan di sini,” keluh Suhardi, salah seorang pedagang setempat.

Menurutnya, pemkab harus menyediakan lahan khusus untuk para PKL, agar ada kepastian lokasi jualan. Akan tetapi, jika hal itu tidak disediakan, mata pencarian mereka terancam. Sebab, tidak sedikit PKL lainnya yang menggantungkan hidupnya dari hasil berjualan.

“Dari jualan ini, anak bisa sekolah. Kalaupun harus dipindah, kami belum tahu apakah bisa tetap berpenghasilan seperti biasanya,” ujarnya.

Agar dapur terus mengepul, dia berharap Pemkab Lumajang segera mencari solusi. Lebih lanjut, dia meminta agar pemkab tidak hanya menertibkan. Melainkan juga memikirkan masa depan para PKL lainnya.

Sementara itu, Penyuluh Perdagangan dan Perindustrian Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Lumajang Risky Martyasani menegaskan, sesuai perda, trotoar dan bahu jalan tidak boleh digunakan sebagai tempat berdagang. Karenanya, beberapa waktu lalu, sejumlah OPD mulai memberikan imbauan.

Bagi PKL yang masih bandel, penertiban langsung dilakukan. Sebab, imbauan dan toleransi waktu pindah sudah disampaikan. “Kami juga menyampaikan selama masa waktu toleransi, mereka bisa mencari lokasi lain yang memang diperuntukkan berjualan,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta agar PKL menunggu informasi lebih lanjut. Sebab, hingga saat ini pemkab terus merumuskan agar ada lokasi khusus PKL. Agar mereka tetap bisa berjualan di tempat yang legal. (kin/c2/fid) Editor : Safitri
#Lumajang