BACA JUGA : Waspada Penyakit Neurosifilis, Sebabkan Vertigo Hingga Ganggu Kepribadian
Sekitar bulan Juni, pemkab melakukan open blokir dana. Artinya, masing-masing penerima bantuan (PB) sudah bisa menerima bantuan sesuai besaran kerusakan rumah. Sesuai aturan, ada tiga kategori kerusakan. Yakni rusak ringan, sedang, dan berat.
Penyaluran yang cukup lama itu membuat para penyintas memilih membangun rumah terlebih dahulu. Sebab, bangunan hunian sementara yang terbangun sudah tak layak huni. Meski mereka telah membangun, nama yang masuk dalam ketetapan surat keputusan PB tetap menerima bantuannya secara utuh.
“Sebagian besar memang sudah membangun dulu. Tinggal rembesan aja. Kalau seperti ini, kami hitung biayanya yang dikeluarkan berapa. Tetapi, penyalurannya tetap sesuai kategori kerusakan mereka,” ungkap Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lumajang Endah Maryuni.
Endah mengatakan, sistem penyaluran tidak bisa langsung diterima. Sebab, pencairannya sesuai tahapan dan hasil perhitungan tim teknis. Hal itu untuk memastikan material yang dibeli sesuai klasifikasi dan kriteria kerusakan bangunan.
Oleh karena itu, pemerintah menerapkan sistem virtual account (VA) dan open blokir. Sehingga dana itu masih tetap tersimpan di BNPB RI. Totalnya sebesar Rp 29 miliar.
“Detailnya, Rp 29.000.370.000 ini akan disalurkan ke 1.073 penerima bantuan yang sudah terverifikasi ulang. Sebab, data ini berbeda dengan data yang diajukan tahun lalu setelah ada perubahan dari pusat,” jelasnya.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengawasan pembangunan. Meski rumah banyak terbangun, belum semua PB menyerap dana stimulan itu. “Dananya itu masuk ke rekening toko khusus untuk material yang sudah ditentukan. Nah, beberapa persennya baru masuk ke rekening penerima bantuan sebagai upah tukangnya,” tambahnya. (kin/c2/fid)
Editor : Safitri