Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sikap Pemerintah pada Keterlibatan Dugaan Tipikor Kades

Safitri • Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:34 WIB
DIGIRING: Kades Barat Supar bersama Sugito, Sekretaris Desa Barat, Kecamatan Padang, saat digiring petugas Polres Lumajang menuju kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (29/08) kemarin.
DIGIRING: Kades Barat Supar bersama Sugito, Sekretaris Desa Barat, Kecamatan Padang, saat digiring petugas Polres Lumajang menuju kantor Kejaksaan Negeri Lumajang, Senin (29/08) kemarin.
DITOTRUNAN, Radar Semeru – Belum lama menjabat di periode kedua sebagai kepala desa, Supar sudah tersandung kasus dugaan korupsi. Dia bersama Plt sekretaris desa tertangkap basah memungut biaya pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh tim Saber Pungli Polres Lumajang.

BACA JUGA : Kembangkan Usaha, Beri Lapangan Kerja Warga Jember

Padahal pengurusan sertifikat tersebut telah rampung pada tahun 2019, tepatnya pada masa Kades Lastari. Saat itu, hasil kesepakatan panitia pelaksana PTSL desa bersama warga menentukan biaya pembuatan sertifikat sebesar Rp 360 ribu. Namun, di tahun 2022 warga kembali dipungut biaya untuk pengambilannya.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, setidaknya ada 3.126 bidang tanah yang diikutkan dalam program PTSL. Pada tahun 2020 hingga 2021, sertifikat tidak segera diberikan karena pada tahun-tahun itu Desa Barat juga sedang melaksanakan hajatan pilkades secara serentak. Karenanya, penyerahan sertifikat ditunda.

Namun, setelah pergantian kades, yaitu Kades Supar, orang tersebut mengajak sekretaris desanya untuk memungut uang pengambilan sertifikat secara sepihak. Mereka menetapkan tarif setiap sertifikat sebesar Rp 500 ribu. Praktis, biaya yang dikeluarkan warga bisa mencapai Rp 860 ribu per sertifikat.

“Kami OTT orangnya ketika transaksi dengan salah satu warga. Uang warga yang terkumpul baru Rp 76 juta. Itu dari hasil penyerahan sekitar 150 sertifikat. Bayangkan kalau misalnya 3.000-an sertifikat itu dipungut semuanya. Saya yakin pungutannya pasti tembus satu miliar setengah lebih,” katanya.

Dewa melanjutkan, kades beserta sekdes tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka itu terancam hukuman 4 sampai 20 tahun penjara. “Berkasnya sudah lengkap dan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Lumajang Budi Purwanto mengatakan, pemerintah selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu, meskipun kades dan sekdesnya terlibat dugaan kasus pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi, statusnya hanya diberhentikan sementara.

“Ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tahun 2021. Dia akan diberhentikan sementara sampai kasusnya benar-benar terbukti di pengadilan. Jadi, nanti kalau pengadilan sudah memutuskan perkara terbukti korupsi, maka otomatis akan segera diberhentikan dari jabatannya. Baik kades maupun perangkat, perlakuannya sama,” pungkasnya. (son/c2/fid)



Pungutan Berdasarkan Perdes Abal-Abal 

Motif yang digunakan Kades Barat bersama sekretaris desanya sangat apik. Dua orang itu bersekongkol membuat peraturan desa (perdes) baru. Perdes itu dijadikan dasar untuk memungut biaya pengurusan sertifikat di luar biaya sebelumnya yang sudah disepakati panitia pelaksana PTSL yang lama, sebesar Rp 500 ribu.

Dalam perdes yang ditandatangani pada 10 Maret 2022 itu diatur besaran uang yang digunakan sebagai pengajuan dan biaya sertifikat masal. Seperti untuk penyediaan blanko, meterai, patok batas, sosialisasi sertifikat dan konsumsi sidang pemberkasan, operasional pendataan dan pengadministrasian sertifikat, serta konsumsi tenaga pengukuran.

Kabag Hukum Setda Lumajang Fira Yofiana mengatakan, sebetulnya pemerintah desa bisa menarik pungutan dari masyarakat. Namun, pungutan atau penarikan biaya tersebut harus berkesinambungan dengan kewenangan yang dimiliki. Sementara itu, khusus Desa Barat, penarikan itu bukan pada kewenangannya.

“Ini kan program PTSL, atau program yang berasal dari pemerintah pusat. Jadi, hal itu sudah jelas tidak boleh ditarik biaya lagi oleh pemerintah desa. Berbeda dengan penarikan dari kelompok yang ditetapkan oleh desa. Misalnya panitia tertentu, itu boleh asalkan dengan kesepakatan bersama warga,” katanya.

Lebih lanjut, Fira menjelaskan, Perdes Nomor 4 Tahun 2022 tersebut tidak tercantum dalam register surat yang masuk di kantor bagian hukum. Bahkan, dirinya tidak mengetahui secara persis isi perdes yang dijadikan dasar untuk menarik biaya lainnya dalam pengurusan PTSL tersebut.

“Tidak ada, mereka tidak melewati prosedur pembuatan perdes. Kami pun belum pernah mengevaluasi perdes tersebut. Sehingga kami anggap perdes yang digunakan memang cacat secara hukum. Bisa jadi itu perdes yang dibikin sendiri untuk menarik pungutan. Yang jelas, kami belum pernah menerima permohonan perdes itu,” pungkasnya. (son/c2/fid)

  Editor : Safitri
#Korupsi #Lumajang