Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Delapan Izin Tambang Dicabut

Safitri • Selasa, 28 Juni 2022 | 21:12 WIB
ilustrasi tambang
ilustrasi tambang
TEMPEH, Radar Semeru - Belakangan sejumlah pemilik izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) maupun pemilik izin yang masih tahap eksplorasi pasir terkaget-kaget. Pasalnya, dalam waktu yang relatif singkat, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencabut delapan izin pertambangan pasir tanpa sebab.

BACA JUGA : Temukan Dolmen Batu dan Fragmen Tulang

Setidaknya ada lima pemilik izin yang dicabut pada tanggal 3 Juni 2022. Di antaranya CV Rati Persada, CV Putri Kartini, Koperasi KPP Morodadi, CV Mutiara Pasir, serta CV Nur Mubarok. Lalu, pada tanggal 21 Juni 2022 lalu, tiga izin lainnya menyusul. Dua nomor izin pertambangan milik PT Lumajang Jaya Sejahtera serta satu milik PT Uniagri Prima Teknindo.

Sekretaris APRI Lumajang Didik Almashudi mengatakan, seluruh penambang yang berkaitan sempat mengeluhkan soal pencabutan tersebut. Menurutnya, pencabutan tersebut tidak berdasar. Sebab, seluruh pemilik izin itu telah melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan. Termasuk melaporkan rutin aktivitas pertambangannya.

"Pencabutan ini memang aneh. Karena Kementerian ESDM sendiri pun tidak tahu kalau BKPM itu melakukan pencabutan. Padahal, secara regulasi seharusnya ini wilayah ESDM. Seharusnya di pertambangan itu kan ada inspektur tambang. Itu seharusnya yang mengawasi. Toh, kalaupun ada pelanggaran, tidak serta-merta langsung dicabut," jelasnya.

Didik melanjutkan, banyak prosedur yang harus dijalani pemerintah dalam proses pencabutan. Misalnya pemerintah memberikan pembinaan ketika terjadi pelanggaran. Jika pelanggaran tersebut kembali terjadi, diberikan teguran, hingga puncaknya baru dilakukan pencabutan. Sedangkan, langkah BKPM tersebut cenderung sporadis.

Kepala Dinas ESDM Jatim Nur Kholis mengaku belum mengetahui penyebab pasti alasan pencabutan tersebut. Namun, selama beberapa hari ini pihaknya juga telah menerima aduan dari sejumlah penambang. Termasuk para penambang yang ada di Lumajang. Rencananya dalam waktu dekat bakal dilakukan koordinasi.

"Saya tidak bisa komentar mengenai alasan pencabutan itu. Di kami sendiri tidak tahu persis kapan dilakukan pencabutan. Tetapi, kalau memang para penambang itu berkeinginan melakukan klarifikasi, akan kami fasilitasi," tandasnya saat ditemui di tempat relokasi Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. (son/c2/fid) Editor : Safitri
#tambang #Lumajang