BACA JUGA : Atlet Luar Kota Mulai Jajal Venue Tenis Meja
Sampai saat ini tidak ada regulasi yang jelas mengenai bagaimana prosedur pemasangan nameboard iklan tersebut. Pemilik iklan sepertinya bebas pasang di lapangan. Pemilik iklan yang memiliki kontribusi besar dalam Porprov dengan yang tidak punya kontribusi sama sekali mendapat porsi yang sama.
Ketua Kadin Lumajang Setiawan mengatakan, sebelumnya dirinya berkeinginan untuk memasang papan sponsorship di lapangan. Namun, niat itu diurungkan lantaran ternyata pemasangannya tidak diatur. Ditambah, setelah itu justru dapat penawaran untuk pemasangan iklan melalui percetakan.
“Seharusnya kalau mau pasang ada aturan mainnya. Misalnya kontribusi besar itu dapat porsi penempatan spot-nya juga besar. Kalau misalnya membantu Porprov ini tidak besar, ya dapatnya menyesuaikan. Itu kan enggak, semua sama. Malah bukan dinas yang mengatur pemasangannya. Percetakan yang malah menawarkan pemasangannya,” katanya.
Setelah diusut, seluruh pemasangan tersebut rupanya hanya diakomodasi satu percetakan di Lumajang. Besaran tarif yang dikenakan minimal Rp 500 ribu untuk sekali pemasangan sampai pelaksanaan sepak bola selesai. “Kebetulan kan ditawari oleh teman yang di percetakan itu, ya saya terima. Kan lumayan pasangnya lama,” kata, salah satu pemasang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lumajang Nurman Riyadi mengaku, pemasangan iklan di lapangan sepak bola gratis. Siapa pun boleh pasang. Bahkan, para pemasang tidak dipungut biaya sepeser pun untuk memeriahkan Porprov.
Namun, informasi dari para pemasang, ternyata prosesnya tidak diatur. Salah satu sponsorship lainnya yang punya kontribusi besar akhirnya menarik nameboard-nya dari lapangan, kemarin sore. Menurutnya, regulasi pemasangan spot iklan tersebut tidak jelas. Sponsorship yang berkontribusi besar dalam ajang Porprov VII dapat porsi sama dengan mereka yang hanya membayar Rp 500 ribu. (son/c2/fid) Editor : Safitri