Dana Covid-19 Dialihkan untuk PMK

Safitri • Dipublikasikan Selasa, 21 Juni 2022 | 22:37 WIB
MUSDES: Suasana Musyawarah Desa (Musdes) Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Minggu malam (19/6). Mereka menyepakati penggunaan dana Covid-19 dialihkan untuk penanganan PMK.
MUSDES: Suasana Musyawarah Desa (Musdes) Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Minggu malam (19/6). Mereka menyepakati penggunaan dana Covid-19 dialihkan untuk penanganan PMK.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID - Pemerintah desa kini memiliki pekerjaan rumah besar untuk menekan laju penyebaran PMK. Oleh karena itu, beberapa waktu terakhir, masing-masing pemdes memiliki cara tersendiri agar PMK tidak semakin meluas. Salah satunya melakukan monitoring kesehatan ternak dan penyemprotan disinfektan ke semua kandang ternak. Seperti di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung.

BACA JUGA : Sementara Baru Siapka Sarpras Biliar

Kepala Desa Sidorejo Heru Subiantoro menyebut, hampir 90 persen ternak yang berada di wilayahnya itu terpapar PMK. Sementara, jumlah ternak mati dan disembelih paksa karena PMK sudah mencapai 57 ekor. Masyarakat pun makin waswas dan takut ternak mati.

Oleh karena itu, pihaknya segera menggelar musyawarah desa (musdes), Minggu lalu (19/6). Seluruh pejabat pemdes beserta masyarakat menyepakati penanganan PMK melalui anggaran bidang tidak terduga (BTT) dana desa.

“Kondisi pandemi mulai melandai. Sementara, dana penganan PPKM dan Covid-19 masih ada. Sehingga kami sepakat dananya dialihkan untuk penanganan PMK. Rencananya, selain pembelian disinfektan dan pelaksanaan penyemprotan yang sudah dilakukan, kami juga bakal mengajukannya untuk pembelian obat-obatan,” katanya.

Dia mengatakan, estimasi yang bakal digunakan sebesar Rp 35 juta. Hal itu hanya meliputi pembelian obat PMK. Namun, hal itu belum bisa dipastikan. Sebab, jumlah ternak yang terpapar kian bertambah.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Mustajib menegaskan, belum ada petunjuk penggunaan spesifik dana desa untuk penanganan PMK. Sebab, penggunaan dana desa diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan dan Kementerian Desa hingga Perpres.

Dia menjelaskan, penggunaan dana desa yang telah ditetapkan berupa penggunaan program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8 persen, dan penggunaan program sektor prioritas lainnya.

“PPKM dan PMK ini dua hal berbeda. Hingga saat ini, kami masih belum menerima petunjuk khusus penggunaan dari DD. Tetapi, jika mengambil dari BTT bisa, karena hanya digunakan untuk pembelian disinfektan. Mengenai PMK, kami masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (kin/c2/fid) Editor : Safitri
Lumajang