BACA JUGA : Mulai Kibarkan Bendera Seluruh Kontingen Porprov
Petugas yang datang itu menyampaikan alasan dia dan delapan keluarga pengungsi lainnya belum mendapatkan rumah. Rupanya selama mengungsi berbulan-bulan namanya tidak tercantum menjadi korban erupsi Gunung Semeru. Sehingga, namanya belum masuk dalam SK pengungsi yang dapat jatah rumah.
“Dibilang stres ya stres,” katanya. Mulanya ada 19 keluarga yang tersisa di lapangan. Semuanya diminta segera mengemasi barang-barangnya yang ada di lapangan. Tetapi bedanya, 10 KK di antaranya dipanggil lagi untuk serah terima kunci hunian. Sedangkan sisanya diajak pindah ke kantor Desa Penanggal.
Padahal, pertengahan Desember lalu, saat dilakukan pendataan, mereka juga telah menyerahkan identitas kependudukannya. Karenanya, setiap pembagian bantuan, mereka pasti dapat. Namun, giliran pembagian jatah rumah, namanya malah selip.
“Ya, kami tidak mau. Masak seperti dipingpong. Dulu dari kantor desa disuruh pindah ke lapangan. Sekarang dari lapangan disuruh pindah lagi ke kantor desa. Saya tidak mau usung-usung barang kembali lagi ke sana. Terlalu ribet, mending saya di sini saja sekalian menunggu hunian dibangun selesai,” tambahnya.
Namun, penolakan untuk pindah ke kantor desa itu malah mendapat jawaban yang kurang mengenakkan. Supiah melanjutkan, petugas menyebut akan memutus arus jaringan listrik yang menuju ke tenda-tenda pengungsian jika masih terdapat pengungsi yang tetap bertahan di lapangan.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, sejak tanggal 10 Mei lalu terbit lembar disposisi. Isinya menginstruksikan untuk menutup pengungsian di lapangan Desa Penanggal. Untuk keluarga yang sudah terdaftar, supaya segera menempati relokasi. Sedangkan KK yang belum dapat SK ditampung di kantor desa, tepatnya di eks puskesmas.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lumajang Dewi Susiyanti mengatakan, saat ini banyak pengungsi yang sudah mendapat rumah, tetapi tidak segera ditempati. Sedangkan untuk pengungsi yang belum mendapat SK diminta menunggu hasil verifikasi. (son/c2/fid) Editor : Safitri