Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Prosedur Pelaporan Kasus Kekerasan di Lumajang

Safitri • Kamis, 2 Juni 2022 | 18:37 WIB
Ilustrasi Jawapos.com
Ilustrasi Jawapos.com
TOMPOKERSAN, Radar Semeru – Akhir-akhir ini, kasus kekerasan berbasis gender (KBG) di Lumajang makin banyak. Terlebih, kasus itu terjadi di lingkungan yang paling dekat dengan korban. Mulai lingkungan keluarga, sosial, hingga institusi pendidikan.

BACA JUGA : Dua Kali Letusan dalam Sehari, Semeru Keluarkan Asap Putih

Paling banyak kasus itu membuat anak dan perempuan menjadi korban. Namun, bukan berarti lelaki selalu menjadi pelakunya. Sebab, sejumlah kasus juga dialami laki-laki. Ini menunjukkan KBG di Lumajang tidak memandang jenis kelamin maupun usia.

Penyuluh Sosial Muda pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Lumajang drg Ida Ayu Qomariyati mengungkapkan, KBG mulai marak kembali. Oleh sebab itu, diperlukan sinergisitas seluruh pihak. Mulai tingkatan bawah, keluarga, hingga pengampu kebijakan tingkat kabupaten.

Selama ini, kata Dayu, saat terjadi kasus kekerasan, beragam faktor mengurungkan niat masyarakat melaporkan hal tersebut. Rata-rata mereka takut hal itu menjadi perbincangan, sehingga berdampak terhadap psikologis korban.

“Banyak masyarakat yang tidak tahu prosedur pelaporannya seperti apa. Mereka harus lapor ke mana, apakah laporannya diterima atau tidak, dan lainnya. Kekhawatiran dan ketakutan itu yang membuat masyarakat, baik korban, keluarga korban, maupun yang mengetahui KBG, tidak melapor. Padahal, kami sudah ada stakeholder khusus yang menangani,” katanya.

Dia menjelaskan, stakeholder itu sudah tersedia di tingkat desa. Melalui forum perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM), posyandu, hingga PKK desa. Mereka yang tergabung di dalamnya juga sudah mendapatkan pelatihan. Khususnya penanganan kekerasan.

Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat tidak perlu khawatir laporan tidak digubris. Sebab, semua laporan akan ditindaklanjuti. “Kadang-kadang pelaku kekerasan ini orang terdekat dan berkuasa terhadap korban. Sehingga korban tidak melaporkan. Ini yang terus kami sampaikan ke masyarakat. Terutama pemahaman apa itu KBG, penanganannya, hingga nanti pemulihan psikis korban,” jelasnya.

Koordinator Lembaga Pelatihan dan Konsultan Inovasi Pendidikan Indonesia (LPKIPI) Mahrus Ali menambahkan, pelaporan itu harus disesuaikan dengan kondisi saat ini. Menurutnya, standard operating procedure (SOP) pelaporan dan penanganan yang lama sudah tidak relevan. Oleh sebab itu, awal pekan lalu, pihaknya memfasilitasi pertemuan antar-stakeholder.

“Agar semuanya satu visi untuk penanganan KBG. Karena memang cukup banyak masyarakat tidak tahu alurnya. Makanya, kami pertemukan tokoh masyarakat, tokoh agama, praktisi hukum, hingga pengampu kebijakan di Lumajang ini,” tuturnya. (kin/c2/fid) Editor : Safitri
#Headline #Kekerasan #Lumajang