Dilema Pupuk Subsidi Kalangan Petani di Lumajang

Safitri • Dipublikasikan Senin, 15 November 2021 | 16:11 WIB
BELI: Salah satu petani di Desa Karangbendo Kecamatan Tekung saat membeli salah satu pupuk jenis ZA di kios pupuk setempat. Kebanyakan, kios lainnya salah mengartikan RDKK sebagai pesanan bukan perencanaan
BELI: Salah satu petani di Desa Karangbendo Kecamatan Tekung saat membeli salah satu pupuk jenis ZA di kios pupuk setempat. Kebanyakan, kios lainnya salah mengartikan RDKK sebagai pesanan bukan perencanaan
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID - Cukup banyak laporan dari petani terkait harga penjualan pupuk subsidi melebih HET atau hargat eceran tertinggi. Sampai-sampai beberapa waktu lalu tim komisi pengawas pupuk dan pestisida (KP3) melakukan sidak ke beberapa lokasi. Hasilnya benar. Banyak pemilik kios yang menjual harga mahal.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang Ishak Subagio mengatakan, minimnya sosialisasi yang dilakukan Pemkab Lumajang pada seluruh pemilik kios membuat mereka semena-mena dalam menjual pupuk. Mereka sering memaketkan seluruh pupuk subsisi, padahal kebutuhan petani berbeda-beda

“Pemilik kios menganggap RDKK itu sama dengan pesan pupuk, sedangkan definisi secara harfiah sudah jelas, itu perencanaan. Kalau petani sedang tanam padi pasti jarang atau tidak mungkin mengambil pupuk ZA. Sebaliknya, kalau petani tebu juga kemungkinan besar tidak akan mengambil urea granul,” katanya.

Menurutnya, biasanya ketika petani hanya membeli satu jenis pupuk dan tidak membeli paketan, maka harga jual pupuk tersebut bakal dinaikkan. Hal itu dihitung pemilik kios untuk mengganti rugi ketersediaan pupuk lainnya yang tidak jadi di beli. Harganya bisa naik puluhan ribu rupiah.

Ishak melanjutkan, kecurangan-kecurangan tersebut merupakan bagian kecil dari tata kelola pendistribusian pupuk. Sebab, dari distributor ke pemilik kios, dari kios ke kelompok tani dan petani punya banyak celah. “Dinas Pertanian harus tegas, kalau ditemukan langsung kasih sanksi, bahkan bisa langsung putus kerjsama dengan kios itu,” tambahnya.

Selanjutnya, Ketua KP3 Teguh Widjayono mengatakan, pengawasan peredaran pupuk subsidi melibatkan banyak pihak sampai tingkat kecamatan. Seluruh PPL yang membina kelompok tani di desa-desa juga ikut dilibatkan dalam melakukan pengawasan pada kios-kios resmi penjual pupuk subsidi.

“Mereka PPL ini membantu melakukan penyusunan perencanaan kebutuhan pupuk, kemudian melakukan verifikasi. Selain itu mereka terlibat dalam menerima laporan keluar masuk dari kios. Itu sudah di lakukan, terakhir, kami mendapat laporan kalau ada selundupan pupuk di Klakah, beberapa waktu lalu,” pungkasnya.

 



Kasus Penyelewengan Rawan Menguap

Terungkapnya salah satu kios yang menerima pupuk subsidi dari luar daerah seharusnya menjadi catatan serius bagi Pemkab Lumajang. Sebab, pengawasan pada setiap pemilik kios cenderung lemah. KP3 tidak bisa memastikan ketersediaan jumlah pupuk yang keluar dan masuk dalam sebulan.

Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, Jum’at (12/11) lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam penyelewengan pupuk subsidi. Tiga orang tersebut di antaranya adalah pemilik kios di Desa Kebonan Kecamatan Klakah, dan dua sopir asal Sumenep.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lumajang Ishak Subagio menilai, belasan ton yang masuk Lumajang tersebut kemungkinan besar untuk mencukupi permintaan petani tebu. Sebab, harga pupuk non-subsidi jenis ZA mencapai Rp 280 ribu an per 50 kilogram atau per karung. Terpaut jauh dengan harga subsidi.

“Petani tebu biasanya yang menentukan harga sendiri. Kalau misal ada harga pupuk subsidi jenis ZA yang mulanya harga Rp 85 ribu tetapi di jual dengan Rp 150 ribu, pasti mereka beli karena mereka butuh banyak untuk lahan tebunya. Mereka milih Rp 150 ribu ketimbang Rp 280 ribu yang non-subdisi,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, kurang lebih pupuk subsidi yang berhasil diamankan sekitar belasan ton. Pengakuan pemilik kios, dia menjual harga pupuk subsidi tersebut sekitar Rp 152 ribu per 50 kilogram atau per karung.

Meskipun proses pemeriksaan melewati dua hari, pihaknya belum bisa menjelaskan modus pemilik kios mengakali pengiriman pupuk dari luar Lumajang. Sebab, setiap petani yang berencana membeli pupuk harus menunjukkan KTP di kios yang ada di desanya. “Semuanya masih pemeriksaan,” pungkasnya

 

 

Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri
Petani pupuk Lumajang