Rencananya, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, fasilitas publik tersebut ditutup. Sebenarnya, ruang terbuka hijau (RTH) seperti alun-alun dan taman kota sudah ditutup sejak awal pandemi. Akan tetapi, masih banyak masyarakat yang menjadikan RTH tersebut sebagai tempat kegiatan.
Gunawan, Kabid RTH Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, mengatakan, penutupan alun-alun dijaga ketat oleh petugas gabungan. Pihaknya diminta untuk mematikan fasilitas alun-alun. Hal tersebut dinilai bisa efektif mengendalikan mobilitas masyarakat.
“Sudah ada petugas yang menjaga di setiap akses masuk ke alun-alun. Mereka sudah menutupnya. Terutama saat malam Minggu atau akhir pekan. Lampu dan air mancur diminta untuk dimatikan. Ini upaya penanganan pengendalian Covid-19,” katanya.
Penutupan alun-alun dimulai pukul 18.00 s.d. 21.00 WIB. Namun, pada Minggu pagi juga dilakukan penutupan. “Kalau hari-hari biasa pagi hingga sore, kami masih belum tahu. Kami menunggu instruksi apakah juga ditutup atau tidak. Karena banyak fasilitas yang diakses masyarakat seperti bank di sekitar alun-alun. Satgas yang lebih berwenang tentang itu,” jelasnya.
Dia menjelaskan, pihaknya tetap menjaga keindahan RTH. Salah satunya dengan menyalakan air mancur setiap Selasa malam. “Kami sepakat untuk menyalakan air mancur di saat sudah sepi. Jam 21.00 WIB ke atas. Ini untuk memanaskan mesin agar kolam tidak penuh dengan lumut dan mesin tidak rusak,” tambahnya.
Pihaknya berharap agar pandemi bisa terkendali. Sebab, RTH menjadi tujuan masyarakat untuk dinikmati secara gratis. “Mau bagaimana lagi, kondisinya tidak memungkinkan. Imbauan di sejumlah titik masih terpasang. Jadi, sementara ini, kami mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas dulu di alun-alun maupun taman,” harapnya.
Tidak hanya RTH, fasilitas olahraga Stadion Semeru juga ditutup. Langkah tersebut diambil sebagai wujud komitmen penerapan PPKM darurat. Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lumajang Nugraha Yudha M menegaskan, penutupan sementara fasilitas olahraga Stadion Semeru. “Sudah jelas. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021,” tegasnya.
Jurnalis: Muhammad Sidkin Ali
Fotografer: Muhammad Sidkin Ali
Editor: Hafid Asnan Editor : Safitri