Negara di Uni Emirat Arab tersebut melayangkan permohonan kambing Senduro sebanyak 100 ekor. Permintaan itu masuk sejak September 2020 lalu. Surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan rekomendasi Bupati Lumajang sebagai syarat ekspor kambing sudah dilengkapi. Termasuk dari Pemprov Jatim sudah setuju. Namun, proses ekspor masih menunggu. Sebab, berkas masih tertahan di Kementerian Pertanian.
Kambing Senduro sendiri merupakan hasil persilangan kambing etawa India dengan kambing kacang dan jawarandu. Selain sebagai kambing pedaging, kambing Senduro juga menghasilkan susu terbaik. Kambing ini sudah diakui kualitasnya hingga internasional. Tak heran jika Abu Dhabi melalui Koperasi Peternak Indonesia Cita Berdikari (KP-ICB) meminta 100 ekor kambing Senduro sebagai bibit ternak.
Endra Novianto, Kepala Seksi Perbibitan dan Produksi Dinas Pertanian Lumajang, mengatakan bahwa kambing Senduro ditetapkan sebagai sumber daya genetik hewan (SDGH). Agar bisa diekspor, kambing harus memenuhi persyaratan. “Mulai dari umur, kualitas, dan lain-lainnya,” katanya.
Dia menjelaskan, memang ada persyaratan yang ditetapkan Kementerian Pertanian untuk semua komoditi ekspor. Hal ini dilakukan agar bibit unggul yang ada tidak terkuras habis. Kambing yang diekspor bukanlah kualitas super atau masuk kategori grade A. Melainkan kambing dengan grade B dan C yang diekspor. “Oleh karena itu, pemerintah sangat selektif dalam ekspor bibit kambing Senduro,” jelasnya.
Selain itu, 100 ekor kambing harus memenuhi kriteria yang ditetapkan pemohon. Yakni kambing jenis ras Senduro, sehat, berjumlah 20 ekor jantan dan 80 betina, bobot badan 25-30 kilogram, dan pernah melahirkan sekali untuk kambing betina. “Rata-rata usianya empat tahun,” tambahnya.
Sementara itu, drh Rofi’ah, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengungkapkan bahwa proses administrasi di tingkat kabupaten dan provinsi sudah selesai. Kini, pihaknya menunggu keputusan pusat. “Kalau keputusan sudah keluar, kita bisa langsung ekspor,” ungkapnya.