Penelusuran Jawa Pos Radar Semeru, program pinjaman dana bergulir itu dijalankan sejak 2001. Saat itu masih masa pemerintahan Bupati Achmad Fauzi. Namun, hingga pemerintahan Bupati Thoriqul Haq, pinjaman untuk usaha itu masih bermasalah. Anggaran yang digulirkan mencapai sekitar Rp 11 miliar. Bedanya, dulu pinjaman berupa barang, kini berganti uang. Bahkan, dulu besaran maksimal tembus Rp 20 juta sekarang mentok Rp 5 juta.
Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi (Dinkop) Lumajang M. Imron Rosyadi mengatakan, selama penanganan korona berlangsung, peminjam dana bergulir baik usaha mikro seperti peracangan maupun usaha wlijo diberikan keringanan untuk tidak membayar cicilan. Sebab, diakui mereka cukup terdampak secara ekonomi.
“Mereka wajib membayar tahun depan. Cicilan itu harus dibayar sampai lunas sesuai besaran yang dipinjam,” katanya.
Tetapi setelah dipelototi dengan detail, jumlah data peminjam yang menggunakan dana bergulir itu cukup banyak. Termasuk tunggakan-tunggakan yang belum dikembalikan, juga sangat banyak.
Rencananya, pihaknya bakal melibatkan beberapa perbankan untuk mengembalikan piutang itu ke kas daerah. Sebagai bentuk kerja sama, bakal diterapkan subsidi bunga. “Sehingga tetap jadi pinjaman tanpa bunga. Ini masih diwacanakan, soalnya piutang itu mencapai 20 persenan dari total dana yang sudah diberikan,” tambahnya.
Kepala Dinkop Lumajang Suharwoko mengatakan, kebanyakan warga menganggap pinjaman itu seperti hibah. Padahal bukan. Pinjaman tanpa bunga serta tanpa jaminan ini tetap harus dikembalikan. “Makanya periode ini pinjamannya dibatasi, itu sudah antisipasi. Berikutnya, sedang kami carikan caranya mengembalikan,” pungkasnya. Editor : Safitri