Kurang lebih ada sekitar tujuh orang perwakilan dari Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lumajang menyampaikan keberatannya terkait UU tersebut. Mereka mengeluhkan upah yang dipukul rata menjadi skala regional. Padahal pertumbuhan ekonomi masing-masing kota berbeda.
Ketua DPC KSPI Lumajang Sri Sumarliani menilai, pengesahan UU Cipta Kerja itu sangat merugikan bagi kaum buruh. Apalagi penghapusan pasal yang menjadi dasar pemberian upah. Sebab, kini pemberian upah tersebut diserahkan pada provinsi. “Kami khawatir kalau dijadikan ring-ring. Lumajang kan ada di ring 3, sama dengan Pacitan,” ucapnya.
Selain itu, mengenai hak pekerja yang seharusnya bisa mendapatkan cuti. Kini, melalui peraturan baru tersebut, perusahaan lebih leluasa tidak memberikan gaji penuh jika buruh melakukan izin. Sebab, perusahaan berdalih menggaji buruh yang bekerja saja. “Pasalnya kan memang dihapus,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lumajang H Anang Akhmad Syaifuddin mengapresiasi langkah yang ditempuh salah satu serikat buruh ini. Apalagi mereka tidak sampai melakukan aksi turun jalan berbondong-bondong serta tidak melakukan mogok kerja masal. Mereka menempuh upaya lain dengan memilih dialog.
Diakui, setelah pengesahan peraturan tersebut, banyak isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Kebanyakan mengarah pada kurang berpihaknya UU ini kepada para buruh. “Kita respons mereka dan terus kita lakukan diskusi lebih dalam lagi dengan komisi lain,” pungkasnya. Editor : Safitri