Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang Bambang Soekwanto menyatakan, kabar Jembatan Perak yang akan dijadikan tempat wisata tersebut batal. "Pernak-pernik yang berwarna tersebut sekarang sudah dicopoti semua," ucapnya.
Karena jembatan tersebut berada di jalan nasional yang menghubungkan dua wilayah, maka yang berwenang adalah pemerintah pusat. Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, urusannya kemarin langsung diambil alih oleh pemerintah provinsi. Bukan pemerintah daerah.
Pihak pemerintah daerah tidak bisa ikut campur. “Jembatan itu bukan hanya cagar budaya, namun juga monumen nasional," ucap Bambang. Penetapan jembatan menjadi monumen nasional diberikan langsung oleh pemerintah pusat, dan tidak boleh dimodifikasi karena bisa menghilangkan ciri khasnya. Juga sebagai simbol dan kenang-kenangan.
Rohmah, warga Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, mengungkapkan, meski jembatan kuno tersebut batal dipoles, bukan suatu halangan untuk mengurungkan ke sana. Sebab, ciri khasnya adalah tempat singgah bagi pengguna jalan yang menuju Malang. "Biasanya ramai ketika malam minggu," ucapnya. Editor : Safitri