Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

IDI Jember Bersikukuh Tolak RUU Kesehatan

Safitri • Selasa, 23 Mei 2023 | 19:53 WIB
“Kami IDI Jember menyatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan kami meminta pembahasan RUU distop, dan jangan disahkan dulu.” ALI SODIKIN, Ketua IDI Jember
“Kami IDI Jember menyatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law dan kami meminta pembahasan RUU distop, dan jangan disahkan dulu.” ALI SODIKIN, Ketua IDI Jember
SUMBERSARI, Radar Jember – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jember masih tetap sama dengan IDI pusat yang menolak Rancangan Undang–Undang (RUU) Kesehatan. Sebab, rancangan itu dinilai masih tergesa–gesa dan masih perlu perlindungan hukum yang konkret terhadap dokter dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA : Rekontruksi Pembacokan Akibat Sakit Hati Istri Mendua Dijaga Ketat Polisi

Ketua IDI Jember Ali Sodikin mengatakan, pembahasan RUU dinilai belum layak dan masih perlu banyaknya koreksi. Artinya, perlu perbaikan baik dari akademisi, organisasi profesi, maupun stakeholder lainnya. “Kami IDI Jember menyatakan menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, dan kami meminta pembahasan RUU distop, dan jangan disahkan dulu. RUU Kesehatan jika diundangkan, maka akan dinilai regulasi yang memilki banyak kerugian,” bebernya.

Selain itu, kata dokter spesialis anak itu, yang perlu dikoreksi dari penyusunan RUU yakni proses penyusunan RUU yang perlu terbuka, transparan, partisipatif, dan harus menerima masukan. Mulai dari akademisi, profesional, tenaga kesehatan, hingga organisasi profesi. Selanjutnya, peran organisasi profesi dokter perlu dipertahankan dan jangan dikerdilkan. Serta perlu perlindungan hukum yang konkret terhadap dokter dan tenaga kesehatan lainnya. Agar bisa menjalankan pelayanan secara profesional sesuai dengan kode etik, standar prosedur, dan tanpa adanya rasa khawatir dikriminalisasikan.

Kemudian, proses pendidikan dokter yang bermutu dan terjangkau juga harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Tentu saja perlu melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan kolegium dalam menetapkan standar pendidikan kedokteran yang berkualitas. Agar dapat menghasilkan dokter yang berkualitas, kompeten, dan professional. “Pembahasan RUU Kesehatan juga jangan dilakukan terburu–buru, dan perlu adanya pertimbangan dan masukan,” terangnya.

Sementara itu, menurut dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember (Unej), Dewi Rokhma, penolakan RUU Kesehatan merupakan salah satu hal yang dinamis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat agar lebih baik lagi. “Pemerintah dalam penyusunan RUU juga perlu melibatkan semua organisasi profesi di bidang kesehatan. Seluruh komponen masyarakat juga harus dilibatkan dalam pembahasan ini,” terangnya.

Menurutnya, poin-poin yang sekiranya masih menjadi polemik harus dilakukan penyesuaian. Agar dapat mengakomodasi para tenaga kesehatan. Serta harapannya para tenaga kesehatan bisa relatif menerima RUU Kesehatan tersebut. (kim/c2/dwi) Editor : Safitri
#Jember