BACA JUGA : Setelah Digagalkan Gubernur, Bangunan Asrama Haji di Jember Terbengkalai
Tersangka yang merupakan tenaga non-PNS di RSD dr Soebandi itu menjabat sebagai staf admin di depo farmasi. Posisinya itu berkaitan dengan pengeluaran obat-obatan yang ada di dalamnya. Selama kurun waktu lima tahun, sejak 2016 sampai 2021, tersangka diketahui melakukan penjualan obat dengan harga miring dan di luar SOP. Sementara, keuntungannya masuk ke kantong pribadinya.
Direktur RSD dr Seobandi Lilik Lailiyah mengatakan, tersangka telah dilakukan pemutusan kontrak pada tahun 2022 lalu. Hal itu terjadi sebelum Kejari Jember melakukan penetapan tersangka. Sebab, perbuatannya ditengarai telah adanya penyelewengan sebelumnya. "Kami sudah lakukan pemutusan kontrak kepada yang bersangkutan sejak tahun 2022," katanya.
Lebih jauh, Lilik menjelaskan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka menjadi evaluasi bersama pengelolaan obat ke depannya. Bahkan, pihaknya juga sudah melakukan pergantian posisi di internal rumah sakit sesuai dengan spesifikasi. "Kebijakan pedoman dan SOP pelaksanaan tugas sudah ada. Kami kuatkan lagi monev dalam pelaksanaan SOP, dan menguatkan tenaga yang bekerja di instalasi farmasi sesuai dengan spesifikasi," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulinnuha menambahkan, proses penyidikan kasus tersebut masih terus didalami. Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan milik tersangka. Namun, hal itu belum cukup untuk mengganti seluruh kerugian negara yang telah dilenyapkan selama lima tahun tersebut. "Belum cukup meskipun dijual, bahkan rumahnya masih menanggung angsuran sebanyak Rp 10,7 juta," timpalnya.
Sebagai informasi, di internal RSD dr Soebandi pun terjadi perubahan jabatan terhadap direktur. Hendro Sulistiono yang menjabat sebagai direktur di rumah sakit pelat merah tersebut di geser ke Asisten II Pemkab Jember. Saat ini, jabatan itu dikomando oleh Lilik Lailiyah, mantan kepala Dinkes Jember. (mun/c2/bud)
Editor : Safitri