BACA JUGA : Obat Kedaluwarsa Rp 7 M Belum Dimusnahkan, Mafia Obat Diduga Terlibat!
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Indriani terjadi sejak tahun 2016. Sekitar lima tahun lamanya tersangka melakukan penjualan obat di luar SOP rumah sakit. Tersangka memasukkan keuntungan ke kantong pribadinya hingga ditaksir sebesar Rp 355 juta lebih. Sejak ditetapkan tersangka, Indriani tidak dapat mengembalikan uang tersebut, sehingga berujung pada penyitaan tanah dan bangunan.
Kasi Pidsus Kejari Jember Isa Ulinnuha mengatakan, pihak keluarga telah diajak koordinasi untuk dilakukan penyitaan tanah tersebut. Begitu juga dengan pihak Bank BTN yang menjadi tempat kredit tersangka.
Penyitaan rumah tersangka itu dituangkan dalam Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Jember Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyitaan terhadap rumah dan lahan milik tersangka. "Setelah itu, kami mendatangi lokasi dan melakukan pemasangan plang sita," katanya.
Menurut Isa, dua kapling tanah yang dibukukan dalam satu sertifikat, beserta bangunan yang ada di atasnya, telah dilakukan penyitaan. Kendati belum detail ukuran tanah tersebut, namun estimasinya dengan uang ganti rugi dinilai belum mencukupi. "Belum cukup, itu rumahnya dua kapling tapi satunya hanya 5 meter," paparnya.
Isa bersama jajaran staf Seksi Pidsus Kejari Jember juga memasang plang penyitaan yang dilengkapi dengan surat perintah. Dengan demikian, rumah beserta bangunan di atasnya telah diambil alih oleh negara. Selanjutnya, pihaknya masih mencari hal lain yang dapat melengkapi jumlah uang negara yang digelapkan oleh tersangka. "Karena seluruh isi rumah juga dikosongkan. Jadi, tidak ada benda berharga apa pun. Kami masih memikirkan hal lain untuk memulihkan kerugian negara," terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Bahkan, tanah beserta bangunan itu diketahui masih berstatus kredit bank. Pada saat dilakukan penyitaan, sisa cicilannya tinggal Rp 10 juta lebih. Nantinya, tanah dan bangunan itu akan diuangkan, lalu dikembalikan ke negara. "Statusnya masih kredit dan angsurannya tinggal Rp 10,7 juta," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Indriani Deswita Dewi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 November 2022 lalu. Dia yang masih menyandang status tenaga non-ASN mempunyai jabatan sebagai staf admin di Depo Farmasi Rawat Jalan RSD dr Soebandi. Selama lima tahun lebih dia terbukti memanfaatkan posisinya tersebut untuk menjual obat di luar SOP dengan harga miring. Sementara, keuntungan penjualan tersebut masuk ke kantong pribadinya. (mun/c2/nur) Editor : Safitri