Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Obat Kedaluwarsa Rp 7 M Belum Dimusnahkan, Mafia Obat Diduga Terlibat!

Safitri • Selasa, 10 Januari 2023 | 16:21 WIB
PELAKU TUNGGAL: Tersangka kasus korupsi penjualan obat tanpa resep di RSD dr Soebandi saat hendak dibawa ke Lapas Kelas II A Jember.
PELAKU TUNGGAL: Tersangka kasus korupsi penjualan obat tanpa resep di RSD dr Soebandi saat hendak dibawa ke Lapas Kelas II A Jember.
SUMBERSARI, Radar Jember - Dinkes Jember sempat berencana memusnahkan berbagai jenis obat-obatan dan bahan medis yang telah kedaluwarsa. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 7 miliar lebih. Hal itu diketahui dari dokumen Dinkes Jember tertanggal 21 Juni 2022 lalu mengenai rencana pemusnahan tersebut.

BACA JUGA : Konten Intip Celana Dalam Hasilkan Untung Rp 100 Juta Setahun

Pada dokumen itu terurai, selama tahun 2016 hingga 31 Desember 2021 terdapat obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang rusak dan telah kedaluwarsa. Ini melekat di UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Jember. Perincian peruntukannya, instalasi farmasi kabupaten senilai Rp 3,71 miliar, puskesmas dan Labkesda Jember senilai Rp 2,54 miliar, dan untuk puskesmas anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) senilai Rp 832 juta. Totalnya mencapai Rp 7,08 miliar lebih.

Namun, hingga petang kemarin, obat-obatan mubazir itu ternyata belum juga dimusnahkan karena terganjal soal administrasi. Komisi D DPRD Jember sempat mencoba mengorek informasi kepada Dinkes Jember. Beserta satuan perangkat kerja di bawahnya. Termasuk kepada 50 puskesmas dan 3 RSD di Jember. Mengenai obat-obatan tersebut, ketika rapat dengar pendapat RDP di DPRD Jember, pekan lalu (6/1).

Anggota Komisi D DPRD Jember Achmad Dhafir Syah juga sempat mempertanyakan mengapa obat-obatan itu tidak ada tindak lanjutnya. Padahal hal itu sudah lama pernah dibahas di Komisi D. Serta meminta Dinkes untuk melakukan evaluasi agar tidak lagi melakukan pemborosan. "Sampai saat ini belum (dimusnahkan, Red). Kita sudah lama hearing, tapi kok belum ditindaklanjuti. Makanya, ini kami pertanyakan juga di forum RDP kemarin," kata Dhafir, kemarin.

Dari informasi yang diterima Komisi D, lanjut dia, lambatnya eksekusi pemusnahan itu karena masih menunggu persetujuan dari bupati. Dhafir mengaku tidak mengetahui persis mengapa begitu lama. Namun yang pasti, Komisi D menghendaki Dinkes berikut 50 puskesmas dan RSD harus benar-benar melakukan evaluasi. Terlebih, Komisi D menurutnya telah mengantongi 5 puskesmas penyumbang terbesar pengadaan obat-obatan yang telah expired itu.

Kendati tidak menyebut puskesmas mana saja, Dhafir membeberkan bahwa penggunaan anggaran untuk obat-obatan itu cukup besar. Mulai Rp 400 hinga 600 juta, sementara selebihnya di bawah nominal itu. "Padahal kalau dikalkulasi, anggaran satu tahun satu puskesmas itu kisaran Rp 3-3,5 miliar. Berarti dipastikan uang yang dibakar itu sebenarnya bisa membiayai setahun untuk dua puskesmas. Kan itu sangat disayangkan sekali," sesal Dhafir.

Lebih jauh, Ketua Fraksi PKS DPRD Jember itu menduga, buruknya perencanaan pengadaan obat-obatan itu menjadi faktor utama. Sebab, ketika nakes di puskesmas itu memberikan obat, Dhafir berkeyakinan mereka tidak memberikan obat yang masa habisnya tinggal dua atau satu bulan. "Sekurang-kurang dua tahun lah. Kalau kurang satu bulan, ya gak kira dipakai. Itu padahal obat-obatan umum yang sering dipakai. Ini pertanyaan besar, bagaimana sebenarnya perencanaannya," kata wakil rakyat yang berlatar belakang nakes itu.

Kondisi itu juga disebut-sebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum yang diduga mencari keuntungan pribadi. Dhafir juga mengetahui, setiap triwulan ada laporan penggunaan obat (LPO) dari puskesmas ke Dinkes dan dikirim ke gudang farmasi. Ia juga menduga, ketika obat itu kurang enam bulan, maka harganya bisa saja terjun bebas. Misal dari Rp 100 ribu menjadi Rp 5 ribu. "Kalau nominal kecil itu dikalkulasikan dengan berbagai jenis obat, sudah berapa keuntungannya? Siapa pelakunya? Mana kita tahu, kan sudah seperti itu permainan mafia obat," jelas Dhafir.

Anggota Komisi D DPRD Jember Gembong Konsul Alam juga mengendus dugaan praktik mafia obat di tubuh Dinkes serta jajaran di bawahnya. Menurut Gembong, modus pihak-pihak puskesmas itu mendulang cuan pengadaan obat-obatan bisa ditengarai ketika pasien yang tengah dirawat, mereka disuruh menebus obat-obatan secara mandiri. Dengan cara membeli ke apotek di luar puskesmas atau rumah sakit. Sementara, puskesmas tetap menangguhkan biaya obat-obatan itu ke BPJS maupun ke layanan kesehatan gratis yang disediakan pemerintah daerah. "Modus-modus mafia obat ini baru sebagian kecil dari beberapa keluhan masyarakat yang kita terima. Ini sangat disayangkan. Kok tega?" geram Gembong.

Pria yang juga mengetuai Fraksi Nasdem DPRD Jember itu menambahkan, persoalan obat-obatan itu kini tengah menjadi perhatian serius di Komisi D untuk dikorek lebih jauh. Ketika memasuki tahun 2023 ini, menurutnya, perencanaan pengadaan obat-obatan harus tuntas dan tidak ada lagi cerita obat yang ternyata kedaluwarsa sebelum dipakai. "Kita nanti ingin korek lebih jauh lagi mengenai obat-obatan ini. Karena itu, Komisi D akan berencana melakukan RDP lagi dalam waktu dekat ini," pungkasnya.



Pemusnahan Masih dalam Proses

Temuan obat-obatan kedaluwarsa tahun lalu senilai Rp 7 miliar belum juga dimusnahkan hingga kemarin (9/1). Tahun 2022, Dinas Kesehatan menyatakan akan secepatnya memusnahkan obat rusak tersebut, tetapi tak kunjung dieksekusi.

Subkoordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Alkes) Dinkes Jember Yeni AR Tanjung mengatakan, pemusnahan obat-obatan memerlukan proses yang cukup panjang. "Sampai saat ini memang belum dilakukan pemusnahan," terangnya.

Beberapa prosedur yang harus dilalui memerlukan proses yang panjang. Prosedur yang pertama harus mendapatkan izin dari kepala daerah. "Selain itu, membutuhkan anggaran untuk membakar obat-obatan ini," terangnya.

Obat-obatan kedaluwarsa itu termasuk dalam  limbah B3. Harus bekerja sama dengan pihak pengelola limbah. Saat ini, obat kedaluwarsa sebagian masih berada di puskesmas yang ada di Jember. "Tidak bisa langsung dieksekusi sendiri, tetapi segera akan kami musnahkan" ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Jember dr Koeshar Yudyarto menyampaikan, identifikasi terhadap obat sudah dilakukan. Menurutnya, pemusnahan obat kedaluwarsa perlu melibatkan beberapa elemen. Tidak hanya Dinkes. "Obat ini termasuk salah satu harta dari negara. Maka dari itu, harus mengundang berbagai elemen agar di belakang nanti tidak timbul masalah," pungkasnya. (mau/cad/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #Headline #obat