BACA JUGA : Waspada Ancaman Krisis Pangan Dunia, 11 Komoditas Pertanian Jadi Perhatian
Dinkes bersama dengan Siedokkes Polres Jember, Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Jember, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jember, Satpol PP, dan Diskominfo melakukan sidak di beberapa wilayah. “Hari ini kami melanjutkan supervisi gabungan melanjutkan dari kemarin (lusa, Red) dengan bersinergi dengan berbagai pihak,” jelas dr Yeni AR Tanjung selaku sub coordinator kefarmasian dan alat kesehatan pada Dinkes Jember.
Mewakili Plt Kepala Dinkes dr Lilik Lailiyah, dr Yeni dan tim mendatangi 12 titik yang ditinjau. Diantaranya Kimia Farma Gajah Mada, toko obat sinar Gloria Kaliwates, Apotek Mulya Putra, Apotek Legowo, Apotek Rajawali Rambipuji, serta Apotek Bima Gajah Mada.
Lanjutnya, tim supervise pada hari ini melakukan pemantauan dan pengawasan terkait edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkaitan dengan peredaran lima jenis obat sirup yang dilarang. “Harapannya semua pihak mematuhi surat dari Kemenkes,”ucap yeni
Lanjutnya, sementara ini hasil supervisi apotek dan toko obat sudah menurunkan atau pengamanan dari etalase untuk kelima obat sirup yang dilarang tersebut. Bahkan, ada juga apotek yang menulis tidak menjual semua jenis obat sirup.
Dia menambahkan, beberapa apotek, juga mengembalikan kelima obat sirup tersebut ke distributor atau pedagang besar farmasi. Dinkes bersama tim supervisi gabungan akan terus melakukan sidak untuk pemantauan dan pengawasan (mg3/c1/dwi) Editor : Safitri