BACA JUGA : Dugaan Penyelundupan, Ribuan Nama Pegawai Non-ASN di Jember Tereliminasi
Larangan peredaran dan perintah penarikan lima obat sirup tersebut dilakukan tim gabungan, kemarin. Tim yang turun ada dari Dinas Kesehatan (Dinkes), polres, Loka POM, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), satpol PP, dan Diskominfo Jember.
Subkoordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Jember Yeni AR Tanjung menyampaikan, pemantauan dan pengawasan dilakukan pada peredaran sirup di sarana pelayanan kefarmasian. “Hari ini kami dari Dinkes turun dua tim,” ujarnya.
Beberapa tempat yang ditinjau di antaranya Apotek Della Farma Arjasa, Toko Obat Sumber Sehat, Apotek Chrisnanda Kalisat, Apotek Mayang Sehat, Apotek Pakusari, serta apotek lainnya. Supervisi dilakukan di Kecamatan Patrang, Sumbersari, Rambipuji, dan Balung. Supervisi akan dilanjutkan hari ini di beberapa tempat. “Besok (hari ini, Red) ada lagi,” tuturnya. Dinkes bersama petugas gabungan lainnya melakukan pengecekan terhadap lima jenis obat yang mengandung EG dan DEG.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabidyankes) Dinkes Jember dr Santi Indriasari mengatakan, pihaknya mengupayakan kondusivitas masyarakat terkait maraknya isu peredaran obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut progresif atipikal. “Kami perlu turun untuk melihat kondisi di Jember seperti apa. Kami datang untuk memastikan agar obat-obat ini tak lagi diedarkan,” tandasnya.
Menurut Kepala Loka POM Jember Any Koosbudiwati, obat sirup yang melebihi ambang batas aman itu berfungsi sebagai obat batuk, flu, dan demam. "Bentuk sediaan obatnya ada yang berupa sirup dan berupa drops," katanya.
Atas temuan itu, Loka POM Jember pun mengawal penarikan peredaran obat sirup tersebut di Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi. Sebab, penarikan peredaran obat itu hanya bisa dilakukan oleh lembaga yang sedang dipimpinnya saat ini. "Karena yang punya kewenangan menarik hanya kami," imbuhnya.
Dikatakan, Loka POM yang ada di daerah mengacu pada BPOM Pusat yang tengah mendalami seluruh sirup obat yang beredar di Indonesia. Any menyebut, saat ini, dari data registrasi BPOM Pusat, terdapat sebanyak 133 sirup obat aman digunakan selama sesuai aturan pakai. "Karena tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, cemaran EG dan DEG diduga berasal dari penggunaan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat pelarut itu tidak dilarang, selama proses produksi terjaga dari cemaran EG dan DEG yang berlebihan.
Berkaitan dengan itu, lanjut Any, pengawasan akan terus dilakukan BPOM di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Jember. Bahkan Loka POM Jember juga melakukan pengawalan proses penarikan ketiga produk sirup obat yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas aman. "Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan membeli obat di apotek, toko obat berizin, puskesmas, dan rumah sakit," paparnya.
Sesuai dengan arahan BPOM, salah satu tugas penting untuk Loka POM saat ini ialah membantu mengawal penarikan sirup obat yang mengandung EG dan DEG melebihi batas aman. "Kami akan terus-menerus mengawal proses penarikan dari peredaran sirup obat tersebut," tegas Any. (mg3/mun/c2/nur) Editor : Safitri