“Mulai pemenuhan gizi, rutin melakukan cek USG, hingga rajin berolahraga untuk ibu hamil,” ujarnya. Nahas, momen yang sangat dinantikan tersebut tak mampu mereka dapatkan. Sebab, Tuhan berkata lain. Tak ada suara tangisan bayi saat kepala mungil itu keluar dari rahim ibunya. Jantungnya tak kunjung berdetak dan wajahnya sudah tampak membiru. Lalu, apa penyebabnya?
Dokter Spesialis Kandungan dr Zaki Afif SpOG menjelaskan, dalam dunia medis, hal itu dikenal dengan istilah Intrauterine Fetal Death (IUFD), atau kondisi janin yang meninggal di dalam kandungan setelah kehamilan berusia 20 minggu. Menurut dia, beberapa kasus IUFD tidak bisa dicegah, tapi bisa dikurangi risikonya dengan memerhatikan faktor penyebab dan melakukan langkah pencegahan yang tepat.
Pertama adalah faktor maternal alias hal-hal yang berhubungan dengan kondisi si ibu. Salah satunya, usia ibu lebih dari 35 tahun atau kurang dari 20 tahun. Menurut pria yang tinggal di salah satu perumahan di Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang, tersebut, hal ini kerap terjadi dan sering mengakibatkan kematian pada janin. “Apalagi, kalau si ibu memiliki riwayat penyakit seperti diabetes, hipertensi, atau obesitas,” papar dokter yang hobi mengendarai motor trail itu.
Dia menuturkan, trauma pada fisik si ibu juga bisa mengakibatkan kematian pada si calon bayi. Yakni, adanya robekan pada rahim bekas operasi. Selain itu, suami dengan usia tua juga dapat memengaruhi kromosom kepada si bayi. Akibatnya, kondisi ini menyebabkan organ vital janin seperti otak dan jantung, tidak berkembang dengan baik, sehingga memicu terjadinya IUFD.
Kalau dari faktor bayi, Zaki mengungkapkan, pertumbuhan jabang bayi biasanya terhambat saat berada dalam kandungan. Kelainan pada tali pusar, misalnya. Karena ukurannya terlalu kecil, maka aliran darah yang membawa nutrisi ke bayi menjadi sedikit lantaran jalurnya sempit. Ada juga yang disebut kelainan kongenital alias yang belum diketahui penyebabnya. Kelainan itu merupakan kelainan yang didapat sejak lahir. Kelainan tersebut dapat menyebabkan bayi lahir dengan kecacatan atau gangguan fungsi pada organ tubuh atau bagian tubuh tertentu.
Sejatinya, seorang ibu dianjurkan untuk melakukan cek Ultrasonografi atau yang biasa dikenal sebagai USG sebanyak empat kali dalam masa sembilan bulan kehamilan. “Dan, itu minimal jika kondisi ibu dan bayi dalam keadaan normal,” ungkapnya.
Cek USG awal digunakan sebagai tahap screening. Tujuannya untuk memastikan si ibu benar hamil atau tidak. Juga untuk mengetahui, apakah kehamilan itu berada di dalam atau di luar kandungan. Selanjutnya, untuk mengetahui pertumbuhan, perkembangan, jenis kelamin, letak bayi dan ari-ari, serta kelainan lain yang bisa terdeteksi seperti bibir sumbing dan kelainan jantung. “Jika dideteksi lebih awal, maka bisa segera mendapatkan penanganan lanjutan dan mengurangi risiko kematian pada bayi,” tandasnya.
Jurnalis : Isnein Purnomo
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital