Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kubu 01 dan 03 Tolak Hasil Pilpres, Ini Komentar Ketua KPU Jember

Radar Digital • 2024-03-12 17:50:00
LANJUT KE PERLAWANAN: Paslon 01  saat berkampanye di Jember, tahun 2023.
LANJUT KE PERLAWANAN: Paslon 01 saat berkampanye di Jember, tahun 2023.

SUMBERSARI, Radar Jember - KPU Kabupaten Jember telah mengumumkan perolehan suara untuk Pilpres 2024 di Kabupaten Jember.

Hasilnya diketahui, pasangan calon (paslon) nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 261.986 suara. Kemudian, paslon nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 967.301 suara.

Sedangkan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD memperoleh 215.497 suara.

Berdasarkan perolehan itu, paslon 02 Prabowo-Gibran unggul telak dengan memperoleh 967.301 suara. Bahkan perolehan suara tersebut tertinggi bila dibandingkan suara di kabupaten/kota di Jawa Timur.

"Hasil rekapitulasi final tingkat Kabupaten Jember, pasangan 01 Anies-Muhaimin memperoleh 261.986 suara, pasangan 02 Prabowo-Gibran memperoleh 967.301 suara, dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud MD didukung 215.497 suara," kata Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in melalui keterangan tertulisnya.

Syai'in mengutarakan, dari ketiga saksi pasangan capres dan cawapres di Kabupaten Jember, hanya saksi dari Prabowo-Gibran yang menandatangani form model d hasil KABKO-PPWP. Sementara, saksi dari paslon 01 dan paslon 03 menolak bertandatangan.

Meski demikian, Syai'in mengaku menghargai penolakan saksi bertanda tangan atas hasil rekapitulasi suara untuk pilpres tersebut.

Sebab, itu dianggap sebagai konstitusional peserta pemilu.

"Itu menjadi hak saksi, meskipun saksi tidak tanda tangan tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi," katanya.

Terpisah, perihal penolakan tanda tangan itu rupanya disertai musabab tertentu.

Kubu saksi Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud menolak menandatangani hasil akhir rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, di Hotel Aston Jember, belum lama ini.

Sekretaris Tim Daerah AMIN Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, mengungkapkan alasannya.

Dia menyebut telah terjadi banyak kesalahan memasukkan data yang berdampak pada pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana pemilu.

Bahkan, kata Dedy, Timnas AMIN di Jember melihat adanya indikasi kesalahan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) serta pembiaran terhadap buruknya kualitas dan kapabilitas pelaksana saat proses pemungutan suara dan setelah pemungutan.

"Sehingga banyak data yang salah saat proses inputing pada aplikasi resmi Komisi Pemilihan Umum," bebernya.

Di waktu bersamaan, saksi dari Timnas AMIN Jember juga telah menyertakan keberatannya, yang dituangkan secara tertulis kolom D kejadian khusus atau form keberatan saksi.

Tak jauh berbeda, penolakan serupa juga datang dari tim saksi Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Jember, melalui Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Jember Widarto.

"Kami tidak mempersoalkan proses rekapitulasi suara. Tapi, pada proses panjang penyelenggaraan pilpres, catatannya ada semua," tegasnya saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Widarto juga menegaskan PDIP tidak akan menoleransi setiap dugaan pelanggaran yang terjadi selama perhelatan pilpres.

Dia juga mengkhawatirkan, jika kerusakan dalam pilpres dibiarkan, akan direplikasi dalam pilkada nanti. 

Lebih jauh, kejadian kecurangan secara TSM seperti itu disebutnya terjadi di seluruh Indonesia.

"Kami masih akan melakukan perlawanan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2024," imbuhnya. (mau/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #KPU Jember